Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2025/MS.Lsk 1.NURMASYITHAH Binti M.DIAH
2.ULIA SAFITRI Binti IMRAN
3.PUTRI NAZILA Binti IMRAN
4.ZUHRA KHUMAIRA Binti IMRAN
5.SULAIMAN Bin M.ISA
6.MUSLIM Bin M.ISA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMASYITHAH Binti M.DIAH
2ULIA SAFITRI Binti IMRAN
3PUTRI NAZILA Binti IMRAN
4ZUHRA KHUMAIRA Binti IMRAN
5SULAIMAN Bin M.ISA
6MUSLIM Bin M.ISA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADE OSCAR, S.H.,M.H.NURMASYITHAH Binti M.DIAH
2ADE OSCAR, S.H.,M.H.ULIA SAFITRI Binti IMRAN
3ADE OSCAR, S.H.,M.H.PUTRI NAZILA Binti IMRAN
4ADE OSCAR, S.H.,M.H.ZUHRA KHUMAIRA Binti IMRAN
5ADE OSCAR, S.H.,M.H.SULAIMAN Bin M.ISA
6ADE OSCAR, S.H.,M.H.MUSLIM Bin M.ISA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primeir :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan IMRAN Bin M.ISA, telah meninggal dunia karena sakit pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 di rumah kediamannya di Gampong Pante Gurah Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum IMRAN Bin M.ISA, sebagai berikut:
    1. Masyithah Binti M.Diah, jenis kelamin Perempuan, selaku Istri dan Nabila Ufaira Binti Imran, jenis kelamin Perempuan, selaku anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur/Pemohon I,
    2. Ulia Safitri Binti Imran, jenis kelamin Perempuan, selaku anak kandung/Pemohon II,
    3. Putri Nazila Binti Imran, jenis kelamin Perempuan, selaku anak kandung/Pemohon III,
    4. Zuhra Khumaira Binti Imran, jenis kelamin Perempuan, selaku anak kandung/Pemohon IV,
    5. Sulaiman Bin M.Isa, jenis kelamin Laki-Laki, selaku saudara se ayah se ibu/Pemohon V;
    6. Muslim Bin M.Isa, jenis kelamin Laki-laki, selaku saudara se ayah se ibu/Pemohon VI;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Subsideir :

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak