Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
674/Pdt.G/2025/MS.Lsk NURAINUN BINTI SYAMSUDDIN ASNAWI Y BIN M YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 674/Pdt.G/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAINUN BINTI SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HNURAINUN BINTI SYAMSUDDIN
2Muhammad Syahputra S.HNURAINUN BINTI SYAMSUDDIN
3Ismalia Sari,S.HNURAINUN BINTI SYAMSUDDIN
Tergugat
NoNama
1ASNAWI Y BIN M YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan dan menyatakan sah harta bersama selama perkawinan yaitu;
    1. (satu) bidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Buket Iboh, Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara seluas 601,28M2 (enamratus satu koma duapuluh delapan meter persegi) yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang luasnya + 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara       : dengan tanah Ainiah Nurdin, panjang 46,60 M
      • Selatan   : dengan tanah Syamaun, panjang 41,50 M
      • Timur      : dengan parit jalan desa, panjang 22,10 M
      • Barat       : dengan alur mati, panjang 5,20 M
    2.  (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Dusun Seuneubok, Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara seluas 2.754M2 (duaribu tujuh ratus limapuluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara       : dengan tanggul irigasi, panjang 51 M
      • Selatan   : dengan sawah Tgk. Ismail, panjang 51 M
      • Timur       : dengan sawah Sulaiman, panjang 53 M
      • Barat       : dengan sawah Nursaibah panjang 55 M
    3. (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Dusun Seuneubok, Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara seluas 2.443,5 M2 (duaribu empat ratus empatpuluh tiga koma lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Utara       :dengan sawah Abdul Manaf/Tgk. Basyah, panjang 42,50 M
      • Selatan   :dengan sawah Tgk. Ismail, panjang 48 M
      • Timur       :dengan sawah Sulaiman, panjang 54 M
      • Barat        :dengan sawah Nursaibah panjang 54 M
    4. (tiga) ekor sapi yang saat ini keberadaannya di Dusun Lhok Raya Gampong Ulee Glee, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dipelihara oleh seorang bernama Abdurrahman Nurdin dengan cara Mawah, dan saat ini dalam penguasaan Tergugat.
  3. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita marital atas harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 diatas yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini.
  4. Menetapkan dan membagi harta bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat menurut ketentuan hukum yaitu ½ untuk Penggugat dan ½ untuk Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan dilakukan dengan Eksekusi Riil yang dibantu oleh alat Negara yang sah. Jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak dan bagian masing-masing.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila  Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad).
  8. Membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Subsidair;

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian gugatan Harta Bersama ini diajukan, atas pertimbangannya Penggugat ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak