Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2026/MS.Lsk 1.Murni M Daud binti M. Daud
2.Ainuni binti Hasbi
3.Kamar bin Hasbi
4.Muhammaddia bin Hasbi
5.Epiani binti Hasbi
6.Erawati binti Hasbi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Murni M Daud binti M. Daud
2Ainuni binti Hasbi
3Kamar bin Hasbi
4Muhammaddia bin Hasbi
5Epiani binti Hasbi
6Erawati binti Hasbi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Hasbi  bin Muhammad Ali telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Januari 2026, di Rumah Sakit Tk. III IM 07.01 Kota Lhokseumawe (Rumah Sakit Kesrem 07.01 Kota Lhokseumawe) dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Gampong Tanjong Reungkam Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris:
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Hasbi  bin Muhammad Ali adalah:
    1. Murni M Daud binti M. Daud, selaku Isteri (Pemohon I);
    2. Ainuni binti Hasbi, selaku anak perempuan kandung (Pemohon II);
    3. Kamar bin Hasbi, selaku anak laki-laki kandung (Pemohon III);
    4. Muhammaddia bin Hasbi, selaku anak laki-laki kandung (Pemohon IV);
    5. Epiani binti Hasbi, selaku anak perempuan kandung (Pemohon V);
    6. Erawati binti Hasbi, selaku anak perempuan kandung (Pemohon VI);
    7. Muhammad Afzal bin Hasbi, selaku anak laki-laki kandung;
  4. Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus penarikan simpanan pada Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu Geudong Nomor Rekening: 03302032062586 IDR atas nama Hasbi Muhammad Ali;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak