Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | RISKI DARMANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
Nomor Perkara | 33/JN/2025/MS.Lsk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4073/L.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | . DAKWAAN :
Kesatu : -----------Bahwa terdakwa RISKI DARMANSYAH BIN MUKHTARUDDIN pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi namun sejak bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain ditahun 2024 hingga bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sekira pada pukul 20.00 wib didalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Orang Yang Memiliki Hubungan Mahram dengannya” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban yang bernama NAZRIAL QAYLA BINTI MUKHTARUDDIN yang berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK nomor 1108031601130008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara terjadi pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 terdakwa merupakan abang kandung dari anak korban yang bernama NAZRIAL QAYLA namun antara anak korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah dikarenakan anak korban diasuh dan tinggal bersama nenek dan bibinya yaitu saksi MAULINDASARI sejak ibunya meninggal dunia yang beralamatkan di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada suatu hari dan tanggal yang tidak diingat oleh anak korban pada bulan Mei tahun 2024 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban NAZRIAL QAYLA hendak kerumah temannya yang mana arah jalan menuju kerumah temannya tersebut melewati rumah yang dihuni oleh terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah bunda atau nenek yang ditinggali oleh anak korban yaitu di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada saat anak korban sedang melewati rumah terdakwa dengan sontak terdakwa memanggil anak korban dan menarik tangan anak korban serta membawa anak korban masuk kedalam rumah tersebut dengan keadaan rumah tersebut yang gelap dikarenakan lampu rumah tersebut telah dimatikan oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa memaksa dan berusaha untuk membuka celana yang dikenakan oleh anak korban yang mana pada saat tersebut anak korban sempat melawan terdakwa dengan berkata “pap ma kah.. kenapa kau melakukan ini padaku” namun terdakwa tetap memaksa sembari berkata “jangan melawan kamu kalau kamu melawan saya tendang kamu” hingga akhirnya anak korban merasa ketakutan dan menuruti kemauan terdakwa yang mana terdakwa langsung membuka celana yang dikenakan oleh anak korban dan merebahkan badan anak korban di atas kursi kayu panjang kemudian mengangkat kedua pahak anak korban dan terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam liang vagina anak korban secara paksa hingga anak korban merintih kesakitan namun meskipun anak korban merintih kesakitan terdakwa juga memasukkan penisnya kedalam liang vagina anak korban secara berulang kali sekitar 5 (lima) menit hingga ianya mengeluarkan cairan sperma didalam liang vagina anak korban dan selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang kerumah neneknya atau rumah yang ditinggali oleh anak korban guna membersihkan vaginanya sendiri dengan cara mencuci dikamar mandi rumah neneknya tersebut dan terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban sebelum anak korban pulang; Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa sekitar seminggu kemudian setelah kejadian yang pertama dan terdakwa terakhir melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban yang merupakan adik kandungnya tersebut pada bulan Juli tahun 2025 ditempat yang sama yaitu dirumah yang terdakwa huni dan diwaktu yang sama yaitu pada malam hari sekitaran pukul 20.00 wib yang mana hal tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain terutama orang tua laki–laki terdakwa dan anak korban serta pihak keluarga lainnya dan setelah menyetubuhi anak korban terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban dan melarang anak korban untuk menceritakan kepada siapapun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ternyata bibi anak korban dan bibi terdakwa yang bernama saksi Maulindasari merasa curiga terhadap kondisi tubuh anak korban karena saksi Maulindasari melihat kondisi perut anak korban yang semakin hari semakin membesar sehingga pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bibi anak korban yaitu saksi MAULINDASARI membawa anak korban kebidan terdekat yang berada di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan hasil pemeriksaan bidan tersebut menyatakan bahwa anak korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 25 (dua puluh lima) sampai 26 (dua puluh enam) minggu sehingga akhirnya bibi korban anak dan terdakwa langsung memberitahukan pihak keluarga yang lain yaitu orang tua laki–laki dari pada terdakwa dan anak korban yang bernama saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas sehingga atas dasar itu saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung bertanya kepada anak korban perihal siapa yang menghamili dirinya dan saat itu anak korban takut untuk mengakuinya sehingga akhirnya pihak keluarga khsusnya saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe dan saat itu barulah anak korban berani mengakui bahwa yang menghamili anak korban adalah terdakwa yang merupakan abang kandungnya sendiri sehingga atas pengakuannya anak korban akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian. Bahwa atas kondisi anak korban maka terhadap anak korban juga dilakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dan dari hasil pemriksaan tersebut dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/44/2025, tanggal 23 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana kesimpulan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut : Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: ----------- Bahwa ia terdakwa RISKI DARMANSYAH BIN MUKHTARUDDIN pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi namun sejak bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain ditahun 2024 hingga bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban yang bernama NAZRIAL QAYLA BINTI MUKHTARUDDIN yang berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK nomor 1108031601130008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara terjadi pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 terdakwa merupakan abang kandung dari anak korban yang bernama NAZRIAL QAYLA namun antara anak korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah dikarenakan anak korban diasuh dan tinggal bersama nenek dan bibinya yaitu saksi MAULINDASARI sejak ibunya meninggal dunia yang beralamatkan di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada suatu hari dan tanggal yang tidak diingat oleh anak korban pada bulan Mei tahun 2024 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban NAZRIAL QAYLA hendak kerumah temannya yang mana arah jalan menuju kerumah temannya tersebut melewati rumah yang dihuni oleh terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah bunda atau nenek yang ditinggali oleh anak korban yaitu di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada saat anak korban sedang melewati rumah terdakwa dengan sontak terdakwa memanggil anak korban dan menarik tangan anak korban serta membawa anak korban masuk kedalam rumah tersebut dengan keadaan rumah tersebut yang gelap dikarenakan lampu rumah tersebut telah dimatikan oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa memaksa dan berusaha untuk membuka celana yang dikenakan oleh anak korban yang mana pada saat tersebut anak korban sempat melawan terdakwa dengan berkata “pap ma kah.. kenapa kau melakukan ini padaku” namun terdakwa tetap memaksa sembari berkata “jangan melawan kamu kalau kamu melawan saya tendang kamu” hingga akhirnya anak korban merasa ketakutan dan menuruti kemauan terdakwa yang mana terdakwa langsung membuka celana yang dikenakan oleh anak korban dan merebahkan badan anak korban di atas kursi kayu panjang kemudian mengangkat kedua pahak anak korban dan terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam liang vagina anak korban secara paksa hingga anak korban merintih kesakitan namun meskipun anak korban merintih kesakitan terdakwa juga memasukkan penisnya kedalam liang vagina anak korban secara berulang kali sekitar 5 (lima) menit hingga ianya mengeluarkan cairan sperma didalam liang vagina anak korban dan selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang kerumah neneknya atau rumah yang ditinggali oleh anak korban guna membersihkan vaginanya sendiri dengan cara mencuci dikamar mandi rumah neneknya tersebut dan terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban sebelum anak korban pulang; Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa sekitar seminggu kemudian setelah kejadian yang pertama dan terdakwa terakhir melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban yang merupakan adik kandungnya tersebut pada bulan Juli tahun 2025 ditempat yang sama yaitu dirumah yang terdakwa huni dan diwaktu yang sama yaitu pada malam hari sekitaran pukul 20.00 wib yang mana hal tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain terutama orang tua laki–laki terdakwa dan anak korban serta pihak keluarga lainnya dan setelah menyetubuhi anak korban terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban dan melarang anak korban untuk menceritakan kepada siapapun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ternyata bibi anak korban dan bibi terdakwa yang bernama saksi Maulindasari merasa curiga terhadap kondisi tubuh anak korban karena saksi Maulindasari melihat kondisi perut anak korban yang semakin hari semakin membesar sehingga pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bibi anak korban yaitu saksi MAULINDASARI membawa anak korban kebidan terdekat yang berada di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan hasil pemeriksaan bidan tersebut menyatakan bahwa anak korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 25 (dua puluh lima) sampai 26 (dua puluh enam) minggu sehingga akhirnya bibi korban anak dan terdakwa langsung memberitahukan pihak keluarga yang lain yaitu orang tua laki–laki dari pada terdakwa dan anak korban yang bernama saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas sehingga atas dasar itu saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung bertanya kepada anak korban perihal siapa yang menghamili dirinya dan saat itu anak korban takut untuk mengakuinya sehingga akhirnya pihak keluarga khsusnya saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe dan saat itu barulah anak korban berani mengakui bahwa yang menghamili anak korban adalah terdakwa yang merupakan abang kandungnya sendiri sehingga atas pengakuannya anak korban akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian. Bahwa atas kondisi anak korban maka terhadap anak korban juga dilakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dan dari hasil pemriksaan tersebut dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/44/2025, tanggal 23 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana kesimpulan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut : Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------- ATAU Ketiga: ---------- Bahwa ia terdakwa RISKI DARMANSYAH BIN MUKHTARUDDIN pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi namun sejak bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain ditahun 2024 hingga bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 sekiranya pada pukul 20.00 wib didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban yang bernama NAZRIAL QAYLA BINTI MUKHTARUDDIN yang berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK nomor 1108031601130008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara terjadi pada bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 terdakwa merupakan abang kandung dari anak korban yang bernama NAZRIAL QAYLA namun antara anak korban dan terdakwa tidak tinggal satu rumah dikarenakan anak korban diasuh dan tinggal bersama nenek dan bibinya yaitu saksi MAULINDASARI sejak ibunya meninggal dunia yang beralamatkan di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada suatu hari dan tanggal yang tidak diingat oleh anak korban pada bulan Mei tahun 2024 sekiranya pada pukul 20.00 wib anak korban NAZRIAL QAYLA hendak kerumah temannya yang mana arah jalan menuju kerumah temannya tersebut melewati rumah yang dihuni oleh terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah bunda atau nenek yang ditinggali oleh anak korban yaitu di Dusun Mawar Desa Meunasah Blang Ara Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara hingga pada saat anak korban sedang melewati rumah terdakwa dengan sontak terdakwa memanggil anak korban dan menarik tangan anak korban serta membawa anak korban masuk kedalam rumah tersebut dengan keadaan rumah tersebut yang gelap dikarenakan lampu rumah tersebut telah dimatikan oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa memaksa dan berusaha untuk membuka celana yang dikenakan oleh anak korban yang mana pada saat tersebut anak korban sempat melawan terdakwa dengan berkata “pap ma kah.. kenapa kau melakukan ini padaku” namun terdakwa tetap memaksa sembari berkata “jangan melawan kamu kalau kamu melawan saya tendang kamu” hingga akhirnya anak korban merasa ketakutan dan menuruti kemauan terdakwa yang mana terdakwa langsung membuka celana yang dikenakan oleh anak korban dan merebahkan badan anak korban di atas kursi kayu panjang kemudian mengangkat kedua pahak anak korban dan terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam liang vagina anak korban secara paksa hingga anak korban merintih kesakitan namun meskipun anak korban merintih kesakitan terdakwa juga memasukkan penisnya kedalam liang vagina anak korban secara berulang kali sekitar 5 (lima) menit hingga ianya mengeluarkan cairan sperma didalam liang vagina anak korban dan selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang kerumah neneknya atau rumah yang ditinggali oleh anak korban guna membersihkan vaginanya sendiri dengan cara mencuci dikamar mandi rumah neneknya tersebut dan terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban sebelum anak korban pulang; Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa sekitar seminggu kemudian setelah kejadian yang pertama dan terdakwa terakhir melakukan perbuatan menyetubuhi anak korban yang merupakan adik kandungnya tersebut pada bulan Juli tahun 2025 ditempat yang sama yaitu dirumah yang terdakwa huni dan diwaktu yang sama yaitu pada malam hari sekitaran pukul 20.00 wib yang mana hal tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain terutama orang tua laki–laki terdakwa dan anak korban serta pihak keluarga lainnya dan setelah menyetubuhi anak korban terdakwa selalu memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban dan melarang anak korban untuk menceritakan kepada siapapun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ternyata bibi anak korban dan bibi terdakwa yang bernama saksi Maulindasari merasa curiga terhadap kondisi tubuh anak korban karena saksi Maulindasari melihat kondisi perut anak korban yang semakin hari semakin membesar sehingga pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bibi anak korban yaitu saksi MAULINDASARI membawa anak korban kebidan terdekat yang berada di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan hasil pemeriksaan bidan tersebut menyatakan bahwa anak korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 25 (dua puluh lima) sampai 26 (dua puluh enam) minggu sehingga akhirnya bibi korban anak dan terdakwa langsung memberitahukan pihak keluarga yang lain yaitu orang tua laki–laki dari pada terdakwa dan anak korban yang bernama saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas sehingga atas dasar itu saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung bertanya kepada anak korban perihal siapa yang menghamili dirinya dan saat itu anak korban takut untuk mengakuinya sehingga akhirnya pihak keluarga khsusnya saksi Mukhtaruddin Bin Ilyas langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe dan saat itu barulah anak korban berani mengakui bahwa yang menghamili anak korban adalah terdakwa yang merupakan abang kandungnya sendiri sehingga atas pengakuannya anak korban akhirnya terdakwa ditangkap pihak Kepolisian. Bahwa atas kondisi anak korban maka terhadap anak korban juga dilakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dan dari hasil pemriksaan tersebut dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/44/2025, tanggal 23 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana kesimpulan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut : Pemeriksaan Fisik Umum :
Pemeriksaan Khusus :
Kesimpulan :
----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |