Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
713/Pdt.G/2025/MS.Lsk 1.Zainal Abidin
2.Riska Novia
2.PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Lhokseumawe
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 713/Pdt.G/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Abidin
2Riska Novia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMIAZainal Abidin
2ARMIARiska Novia
3Zainal Abidin SHIZainal Abidin
4Zainal Abidin SHIRiska Novia
Tergugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Cabang Lhokseumawe
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum Akad Pembiayaan Musyakarah Nomor 35 tanggal 8 Juni 2020;
  4. Menyatakan tunggakan pokok Rp. 782.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) dibayar oleh Para Penggugat dengan cara mencicil sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya sampai lunas;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh proses penjualan atau lelang terhadap Objek Jaminan Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 387 M2 yang terletak di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Riska Novia, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 505;
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 505 atas nama Riska Novia kepada Para Penggugat;          
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak