| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Muhammad Rasid (alias Rasyid), telah meninggal dunia pada tahun 2012 di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Rasid (alias Rasyid) adalah:
- Hj. Ainsyah, sebagai istri, telah meninggal dunia pada tahun 2020 di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara;
- Razali Bin H. Rasyid (alias Muhammad Rasyid), sebagai anak laki-laki kandung, telah meninggal dunia pada tahun 2017 di Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara;? Digantikan kedudukannya oleh:
- Mauliana Binti Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 10 Oktober 1996, sebagai anak Perempuan kandung;
- Zulfajri Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 28 Maret 1998, sebagai anak laki-laki kandung;
- Bustami Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Mtg Kumbang 10 April 2000, sebagai anak laki-laki kandung;
- Aldi Murdani Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 01 Juli 2003, sebagai anak laki-laki kandung;
- Ararul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009, sebagai anak laki-laki kandung;
- Hasballah Muhammad Rasyid Bin Muhammad Rasyid, umur 65 tahun, sebagai anak laki-laki kandung;
- Murni Binti H Rasid (alias Muhammad Rasyid), umur 57 tahun, sebagai anak Perempuan kandung;
- Saiful H.M Rasid Bin Rasid (alias Muhammad Rasyid), umur 57 tahun, sebagai anak laki-laki kandung;
- Bukhari Bin M. Rasyid (alias Muhammad Rasyid), umur 50 tahun, sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Bukhari Bin M. Rasyid (alias Muhammad Rasyid) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak dibawah umur yang bernama: Ararul Fahmi Bin Razali, Tempat dan tanggal lahir, Matang Kumbang 04 April 2009, sebagai anak laki-laki kandung dari Almarhum Razali Bin H. Rasyid (alias Muhammad Rasyid);
- Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |