Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Akad Pembiayaan Musyakarah Nomor 35 tanggal 8 Juni 2020;
- Menyatakan tunggakan pokok Rp. 782.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) dibayar oleh Para Penggugat dengan cara mencicil sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya sampai lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh proses penjualan atau lelang terhadap Objek Jaminan Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 387 M2 yang terletak di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Riska Novia, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 505;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 505 atas nama Riska Novia kepada Para Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |