Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2025/MS.Lsk Aulia, S.H ANJAS MAULANA BIN RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 21/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/L.1.14/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aulia, S.H
Terdakwa
NoNama
1ANJAS MAULANA BIN RUSLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

---------Bahwa ia TERDAKWA ANJAS MAULANA Bin RUSLI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-07012022-0047 lahir pada tanggal 09 Oktober 2011, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB menghubungi Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab sedang berada dirumah, TERDAKWA bertanya kembali “bisa kita jumpa”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “bisa, dimana kita jumpa” kemudian TERDAKWA menjawab “kita jumpa dibelakang rumah Siti Delima”, selanjutnya Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK meminta izin kepada ibunya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN pergi  kerumah  temannya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menerima pesan WhatsApp dari TERDAKWA yang mengatakan “dimana kamu”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “ini saya sudah pulang dari rumah Yuni”, lalu TERDAKWA membalas “kamu pergi kesini terus dibelakang rumah Siti Delima”, lalu saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba di belakang rumah Siti Delima, TERDAKWA langsung memegang dan menarik tangan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu TERDAKWA membuka celana jeans panjang warna abuabu dan celana dalam berwarna putih yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai, kemudian TERDAKWA mengangkat kain sarung dan membuka celana pendek yang dipakainya, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memegang kemaluannya (penis), kemudian TERDAKWA memegang dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK sambil TERDAKWA mencium leher dan dada Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya dan dibuang ke tanah, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya, selanjutnya TERDAKWA mengatakan “sudah bisa kembali pulang kerumah” kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pergi meninggalkan TERDAKWA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, TERDAKWA kembali mengajak Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertemu dengan alasan akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK yang akan menjemput adiknya pulang mengaji melihat TERDAKWA berjalan menuju ke belakang rumah Siti Delima, kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK mengikuti TERDAKWA dari belakang, lalu saat tiba di belakang rumah Siti Delima TERDAKWA mengatakan “kita buat lagi seperti malam itu ya”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya”, selanjutnya TERDAKWA membuka rok warna putih dan celana dalam yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai dan TERDAKWA mengangkat sarung berwarna cokelat dan membuka celana dalamnya, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memegang kemaluannya (penis) lalu TERDAKWA memegang dan memasukkan jarinya kedalam kemaluannya (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu TERDAKWA mencium leher dan dada Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya yang di buang ke tanah, setelah itu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan roknya, lalu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pulang menjemput adiknya mengaji.
  • Bahwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB menghubungi Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK melalui pesan WhatsApp mengajak Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertemu, lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK membalas pesan tersebut dengan jawaban “boleh” kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertanya kepada TERDAKWA “dimana kita akan bertemu” dan TERDAKWA menjawab “kita bertemu di kebun kelapa milik Kak War” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK keluar dari rumah menuju ke kebun kelapa milik Kak War, lalu saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba di kebun  kelapa  tersebut, TERDAKWA langsung menarik tangan dan memeluk tubuh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK depan kemudian TERDAKWA membuka rok warna hitam dan celana dalam warna biru yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai lalu TERDAKWA membuka celana jeans warna hitam dan membuka celana dalam yang dipakainya, kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya yang dibuang ke tanah, setelah itu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya, selanjutnya TERDAKWA mengatakan “sudah bisa pulang” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya” dan langsung pergi menjemput adiknya pulang mengaji, kemudian saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba dirumah, Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menerima pesan dari TERDAKWA yang mengatakan “jangan kamu bilang sama ibumu” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya”.
  • Bahwa Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menceritakan kepada ibunya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN telah diperkosa oleh TERDAKWA, setelah mendengar cerita Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK selanjutnya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
  • Bahwa Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK mengalami sakit atau perih di bagian kemaluannya (vagina) akibat dari perbuatan TERDAKWA.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/25/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Zairani, dengan hasil pemeriksaan khusus : inspeksi vulva dalam dalam batas normal, status Genekologi tampak luka robek arah jam satu, tiga, empat, lima enam dan tujuh, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------

 

atau

 

Kedua :

---------Bahwa ia TERDAKWA ANJAS MAULANA Bin RUSLI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-07012022-0047 lahir pada tanggal 09 Oktober 2011, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB menghubungi Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab sedang berada dirumah, TERDAKWA bertanya kembali “bisa kita jumpa”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “bisa, dimana kita jumpa” kemudian TERDAKWA menjawab “kita jumpa dibelakang rumah Siti Delima”, selanjutnya Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK meminta izin kepada ibunya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN pergi  kerumah  temannya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menerima pesan WhatsApp dari TERDAKWA yang mengatakan “dimana kamu”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “ini saya sudah pulang dari rumah Yuni”, lalu TERDAKWA membalas “kamu pergi kesini terus dibelakang rumah Siti Delima”, lalu saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba di belakang rumah Siti Delima, TERDAKWA langsung memegang dan menarik tangan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu TERDAKWA membuka celana jeans panjang warna abuabu dan celana dalam berwarna putih yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai, kemudian TERDAKWA mengangkat kain sarung dan membuka celana pendek yang dipakainya, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memegang kemaluannya (penis), kemudian TERDAKWA mencium leher dan dada Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya dan dibuang ke tanah, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya, selanjutnya TERDAKWA mengatakan “sudah bisa kembali pulang kerumah” kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pergi meninggalkan TERDAKWA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, TERDAKWA kembali mengajak Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertemu dengan alasan akan memberikan uang sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK yang akan menjemput adiknya pulang mengaji melihat TERDAKWA berjalan menuju ke belakang rumah Siti Delima, kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK mengikuti TERDAKWA dari belakang, lalu saat tiba di belakang rumah Siti Delima TERDAKWA mengatakan “kita buat lagi seperti malam itu ya”, dan Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya”, selanjutnya TERDAKWA membuka rok warna putih dan celana dalam yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai dan TERDAKWA mengangkat sarung berwarna cokelat dan membuka celana dalamnya, setelah itu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memegang kemaluannya (penis) lalu TERDAKWA mencium leher dan dada Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya yang di buang ke tanah, setelah itu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan roknya, lalu TERDAKWA menyuruh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pulang menjemput adiknya mengaji.
  • Bahwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB menghubungi Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK melalui pesan WhatsApp mengajak Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertemu, lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK membalas pesan tersebut dengan jawaban “boleh” kemudian Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK bertanya kepada TERDAKWA “dimana kita akan bertemu” dan TERDAKWA menjawab “kita bertemu di kebun kelapa milik Kak War” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK keluar dari rumah menuju ke kebun kelapa milik Kak War, lalu saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba di kebun  kelapa  tersebut, TERDAKWA langsung menarik tangan dan memeluk tubuh Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK depan kemudian TERDAKWA membuka rok warna hitam dan celana dalam warna biru yang Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK pakai lalu TERDAKWA membuka celana jeans warna hitam dan membuka celana dalam yang dipakainya, kemudian TERDAKWA memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK, lalu sekira 5 (lima) menit TERDAKWA mengeluarkan spermanya yang dibuang ke tanah, setelah itu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK memakai kembali celana dalam dan celana panjangnya, selanjutnya TERDAKWA mengatakan “sudah bisa pulang” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya” dan langsung pergi menjemput adiknya pulang mengaji, kemudian saat Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK tiba dirumah, Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menerima pesan dari TERDAKWA yang mengatakan “jangan kamu bilang sama ibumu” lalu Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menjawab “iya”.
  • Bahwa Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK menceritakan kepada ibunya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN telah diperkosa oleh TERDAKWA, setelah mendengar cerita Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK selanjutnya Saksi FITRIYANI Binti SYARIFUDDIN melapor kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
  • Bahwa Anak Korban ZAIRANI Binti ISHAK mengalami sakit atau perih di bagian kemaluannya (vagina) akibat dari perbuatan TERDAKWA.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/25/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Zairani, dengan hasil pemeriksaan khusus : inspeksi vulva dalam dalam batas normal, status Genekologi tampak luka robek arah jam satu, tiga, empat, lima enam dan tujuh, dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya