Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
RIZKI MOULANA Bin HASBALLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 32/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4075/L.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZKI MOULANA Bin HASBALLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa RIZKI MOULANA BIN HASBALLAH pada hari Senin tanggal 07 Juli  tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain padai bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.30 wib di Dusun Simpang Jaya Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang dan mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

 

----------Bahwa berawal dari hubungan asmara atau pacaran antara terdakwa dengan anak korban pada waktu sebelumnya yang mana pada hari Senin tanggal 07 Juli Tahun 2025 sekira pada pukul 09.00 wib terdakwa menjemput anak korban yang bernama NUR ANGGRAINI BINTI KLIWON yang pada saat itu masih berusia 17 tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108201808140002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Merk Kijang Innova warna abu-abu Nomor Polisi BK 1578 ACC untuk menuju ke sebuah Café yang berada di Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara di sebuah toko Loundry tempat anak korban bekerja yang beralamatkan di Desa Keude Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban yang mana akhirnya terdakwa menjumpai anak korban dengan cara menjemput anak korban yang sedang bekerja disuatu usaha laundry tersebut dan disaat terdakwa telah bertemu dengan anak korban akhirnya anak korban masuk kedalam mobil tersebut dan ketika anak korban berada didalam mobil tersebut terdakwa ada mengatakan kjepada anak korban dengan kata – kata “hari ini kamu harus mengikuti keinginanku, kamu harus mau melakukan hubungan badan dengan aku!..” namun saat itu anak korban NUR ANGRAINI menolak untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengambil sebilah pisau untuk mengancam dan menakut-nakuti anak korban sehingga anak korban menangis dan ketakutan namun terdakwa tetap mengancam anak korban dengan mengangkat pisau tersebut ke arah atas paha anak korban sembari berkata “ diam nggak… kalau gak diam kutikam kau!.. “ hal tersebut membuat anak korban ketakutan dan tetap menangis hingga sesampainya mereka di jalan Raya Medan-Banda Aceh tepatnya di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara terdakwa tetap memaksa anak korban untuk melakukan hubungan badan dengannya namun anak korban tetap menolaknya hingga akhirnya terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan cara meninju kepala anak korban kemudian menarik jilbab anak korban kebelakang dengan sangat kuat dan terdakwa juga mengancam akan menyetubuhi anak korban bersama teman-temannya apabila anak korban menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan badan dengannya sehingga saat itu anak korba merasa ketakutan dan trauma akan perbuatan terdakwa;

          Bahwa terdakwa tetap melajukan mobil yang dikendarainya untuk menuju ke sebuah caffe D Ground yang berada di Gunung Salak kabupaten Aceh Utara yang mana di dalam perjalanan tersebut terdakwa selalu mangajak anak korban untuk melakukan persetubuhan atau hubungan badan namun anak korban tetap menolaknya sehingga terdakwa melakukan kekerasan kembLI terhadap anak korban yang mana ketika tiba di daerah Jalan Elak KABUPATEN Aceh Utara terdakwa kembali mengajak anak korban untuk berhubungan badan dengannya namun anak korban tetap menolaknya sehingga terdakwa kesal dan kembali melakukan kekerasan hingga membuat anak korban merasa kesakitan dan terdakwa melajukan mobil dengan perlahan;

Bahwa disaat anak korban merasa ketakutan disitulah terdakwa melakukan perbuatan asusila dengan cara anak  awalnya tangan kiri terdakwa menarik bagian depan baju anak korban dengan sangat kuat dan menyuruh anak korban untuk membuka bajunya namun anak korban tidak mau sehingga terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju anak korban dan meraba dan meremas kedua payudara anak korban dan meraba kemaluan anak korban serta mencium bibir anak korban secara berulang kali sampai anak korban tetap maningis ketakutan dan saat itu anak korban tidak berani melawan dari apa yang telah dilakukan terdakwa karena anak korban merasa ketakutan dan terdakwa leluasa melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap diri anak korban.

Bahwa akhirnya perbuatan terdakwa dapat terhenti dikarenakan awalnya terdakwa menghentikan mobilnya disebuah SPBU didaerah Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam antara Kabupaten aceh Utara untuk mengisi minyak mobil dan disaat mobil terdakwa berhenti akhirnya anak korban  berhasil keluar dari mobil yang dikendarai terdakwa tersebut dan anak korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga beberapa warga termasuk saksi Marliah alias wak Ma Binti Usman mendekati anak korban dan mendengar aduan anak korban yang mana iya telah diraba baik payudara dan kemaluannya secara paksa oleh terdakwa didalam mobil sehingga beberapa warga juga mengamankan anak korban dan menyuruh terdakwa untuk pergi meninggalkan anak korban sehingga akhirnya anak korban oleh beberapa warga diantar pulang kerumahnya didaerah Desa Cot Teupah kecanatan Paya Bakong Kab. Aceh Utara dan disaat anak korban bertemu dengan orang tuanya anak korban langsung mengadu dan menceritakan apa yang barusan dialami oleh anak korban atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga orang tua anak korban yaitu saksi Yuslina Binti Abdul Samad melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian yaitu Resor Lhokseumawe dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hokum;

          Bahwa atas kondisi anak korban maka terhadap anak korban juga dilakukan pemeriksaan secara medis di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dan dari hasil pemriksaan tersebut dituangkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/42/2025, tanggal 09 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. EKA NADIA yang mana atas kesimpulan hasil dari pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Tampak keunguan di ujung mata kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima centi meter.
  • Tampak kebiruan di ujung kelopak mata kanan ukuran tiga kali tiga centi meter.
  • Tampak luka di leher kanan dan memerah dengan ukuran satu kali nol koma satu, satu kali nol koma satu centi meter.
  • Tampak luka di leher kiri ukuran satu kali nol koma satu, nol koma dua kali nol koma satu centi meter.
  • Tampak kebiruan tangan kanan atas ukuran empat kali empat centi meter, tiga kali dua centi meter, tiga kali nol koma satu centi meter.
  • Tampak kebiruan di tangan kanan bawah berwarna kemerahan ukuran tiga kali dua, dua koma lima kali dua, dua kali dua centi meter.
  • Tampak kebiruan di siku kiri bagian dalam ukuran tiga kali tiga centi meter.
  • Tampak kebiruan di lengan atas bagian dalam ukuran empat kali tiga centi meter.
  • Tampak kebiruan di paha kanan ukuran tiga kali tiga, tiga kali dua, tiga kali dua koma lima, dua kali dua, tiga kali satu centi meter.
  • Tampak kebiruan di paha kiri ukuran tiga kali dua koma lima, tiga kali dua centi meter

 

Kesimpulan :

  • Dari Hasil Pemeriksaan di atas luka-luka di duga akibat trauma tumpul dan selaput dara utuh

 

 ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya