Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2025/MS.Lsk Aulia, S.H MUNTASIR Alias FON Bin HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 31/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4065/L.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aulia, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUNTASIR Alias FON Bin HASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan.

Pertama :

---------Bahwa ia Terdakwa MUNTASIR Alias FON Bin HASAN pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI yang masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-12082015-0100 lahir pada tanggal 26 Maret 2010 dan belum pernah menikah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berada di rumah Terdakwa yang terletak di depan rumahnya, lalu sekira pukul 21.00 WIB Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI bersama dengan sepupunya yang merupakan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR didalam kamar sambil bermain handphone, kemudian Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR lebih dahulu tidur sedangkan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI belum tidur karena masih asyik bermain handphone, selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB ada pesan masuk ke handphone Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dari Terdakwa yang berisi “keluar dulu dari kamar sebentar ?”, lalu masuklah Terdakwa kedalam kamar dan duduk di samping Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, karena merasa terganggu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI mengusir Terdakwa keluar dari dalam kamar, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan berkata sambil berbisik “jangan ribut ribut !”, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan mengangkat BH yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pakai, selanjutnya kedua tangan Terdakwa memegang dan meremas kedua payudara Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berulang ulang.
  • Bahwa Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berusaha menolak badan Terdakwa dengan kedua tangan namun Terdakwa menindih badan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa mencium dan menghisap bibir Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI selama beberapa menit, kemudian Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI yang sudah tidak berdaya ditarik celana kain sekaligus dengan celana dalam yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI kenakan, setelah itu Terdakwa memegang dan menyentuh bagian vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa membuka kedua paha Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dengan terlebih dahulu membuka kain sarung yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa menekan ujung batang penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI sehingga membuat Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menjerit kesakitan dan mengeluarkan air mata.
  • Bahwa Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berusaha menolak sambil berkata “sakit paman, sakit paman”, namun Terdakwa tidak perduli dan terus saja menekan ujung penisnya kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI hingga masuk dan setelah masuk sekitar tiga menit Terdakwa menarik keluar masuk batang penisnya didalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI hingga penisnya Terdakwa menumpahkan cairan sperma diatas ambal alas tidur Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar,  setelah Terdakwa keluar dari kamar, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menyalakan lampu kamar dan melihat cairan sperma Terdakwa tumpah di ambal alas tempat  tidur, lalu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI melihat lubang vaginanya mengeluarkan darah, setelah itu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI masuk kamar mandi mencuci vaginanya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025 saat bulan puasa Ramadhan, Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR berpesan kepada Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI agar membangunkannya saat sahur, lalu sekira pukul 04.00  WIB, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI memanggil Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI melalui jendela kamar dari luar kamar tidur, lalu Terdakwa menegur Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan berkata “jangan kamu panggir dari luar, masuk aja kedalam dan kamu bangunkan ia dalam kamarnya”, kemudian Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI masuk melalui pintu dapur dan Terdakwa sudah  menunggu di dapur, lalu Terdakwa menutup pintu dapur dan memegang tangan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI sambil berkata “jangan masuk kedalam kamar dulu dan disini aja sebentar”, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menunduk  dan menyingkap baju daster yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pakai, selanjutnya Terdakwa menekan penisnya yang sudah menekan dari arah belakang namun susah  masuk, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI terlentang   dan membuka kedua paha Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan langsung  menekan memasukkan penisnya kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, setelah  masuk Terdakwa menekan keluar masuk berulang ulang penisnya sekitar  dua menit dan kemudian penisnya Terdakwa mengeluarkan sperma di karpet lantai dapur, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pulang kerumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/22/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Zahara Binti Jamali, dengan hasil pemeriksaan khusus : vulva dalam dalam batas normal, status Genekologi luka robek arah jam satu, tiga, tujuh, sembilan dan jam sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

atau

Kedua :

---------Bahwa ia Terdakwa MUNTASIR Alias FON Bin HASAN pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berada di rumah Terdakwa yang terletak di depan rumahnya, lalu sekira pukul 21.00 WIB Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI bersama dengan sepupunya yang merupakan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR didalam kamar sambil bermain handphone, kemudian Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR lebih dahulu tidur sedangkan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI belum tidur karena masih asyik bermain handphone, selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB ada pesan masuk ke handphone Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dari Terdakwa yang berisi “keluar dulu dari kamar sebentar ?”, lalu masuklah Terdakwa kedalam kamar dan duduk di samping Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, karena merasa terganggu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI mengusir Terdakwa keluar dari dalam kamar, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan berkata sambil berbisik “jangan ribut ribut !”, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan mengangkat BH yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pakai, selanjutnya kedua tangan Terdakwa memegang dan meremas kedua payudara Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berulang ulang.
  • Bahwa Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berusaha menolak badan Terdakwa dengan kedua tangan namun Terdakwa menindih badan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa mencium dan menghisap bibir Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI selama beberapa menit, kemudian Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI yang sudah tidak berdaya ditarik celana kain sekaligus dengan celana dalam yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI kenakan, setelah itu Terdakwa memegang dan menyentuh bagian vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa membuka kedua paha Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dengan terlebih dahulu membuka kain sarung yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa menekan ujung batang penisnya yang sudah menegang kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI sehingga membuat Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menjerit kesakitan dan mengeluarkan air mata.
  • Bahwa Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berusaha menolak sambil berkata “sakit paman, sakit paman”, namun Terdakwa tidak perduli dan terus saja menekan ujung penisnya kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI hingga masuk dan setelah masuk sekitar tiga menit Terdakwa menarik keluar masuk batang penisnya didalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI hingga penisnya Terdakwa menumpahkan cairan sperma diatas ambal alas tidur Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar,  setelah Terdakwa keluar dari kamar, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menyalakan lampu kamar dan melihat cairan sperma Terdakwa tumpah di ambal alas tempat  tidur, lalu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI melihat lubang vaginanya mengeluarkan darah, setelah itu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI masuk kamar mandi mencuci vaginanya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025 saat bulan puasa Ramadhan, Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR berpesan kepada Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI agar membangunkannya saat sahur, lalu sekira pukul 04.00  WIB, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI memanggil Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI melalui jendela kamar dari luar kamar tidur, lalu Terdakwa menegur Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan berkata “jangan kamu panggir dari luar, masuk aja kedalam dan kamu bangunkan ia dalam kamarnya”, kemudian Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI masuk melalui pintu dapur dan Terdakwa sudah  menunggu di dapur, lalu Terdakwa menutup pintu dapur dan memegang tangan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI sambil berkata “jangan masuk kedalam kamar dulu dan disini aja sebentar”, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI menunduk  dan menyingkap baju daster yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pakai, selanjutnya Terdakwa menekan penisnya yang sudah menekan dari arah belakang namun susah  masuk, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI terlentang   dan membuka kedua paha Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan langsung  menekan memasukkan penisnya kedalam lubang vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, setelah  masuk Terdakwa menekan keluar masuk berulang ulang penisnya sekitar  dua menit dan kemudian penisnya Terdakwa mengeluarkan sperma di karpet lantai dapur, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pulang kerumahnya.
  • Bahwa Terdakwa adalah paman Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, dimana Terdakwa adalah adik kandung dari Saksi IDAWATI Binti HASAN yang merupakan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/22/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Zahara Binti Jamali, dengan hasil pemeriksaan khusus : vulva dalam dalam batas normal, status Genekologi luka robek arah jam satu, tiga, tujuh, sembilan dan jam sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------

atau

Ketiga :

---------Bahwa ia Terdakwa MUNTASIR Alias FON Bin HASAN pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI yang masih berusia sekitar 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-12082015-0100 lahir pada tanggal 26 Maret 2010 dan belum pernah menikah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi dalam bulan Maret 2025, Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berada di rumah Terdakwa yang terletak di depan rumahnya, lalu sekira pukul 21.00 WIB Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI bersama dengan sepupunya yang merupakan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR didalam kamar sambil bermain handphone, kemudian Anak Saksi SARISA AZZARA Binti MUNTASIR lebih dahulu tidur sedangkan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI belum tidur karena masih asyik bermain handphone, selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB ada pesan masuk ke handphone Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dari Terdakwa yang berisi “keluar dulu dari kamar sebentar ?”, lalu masuklah Terdakwa kedalam kamar dan duduk di samping Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, karena merasa terganggu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI mengusir Terdakwa keluar dari dalam kamar, lalu beberapa menit kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan berkata sambil berbisik “jangan ribut ribut !”, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangannya kedalam baju Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI dan mengangkat BH yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI pakai, selanjutnya kedua tangan Terdakwa memegang dan meremas kedua payudara Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berulang ulang, lalu Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI berusaha menolak badan Terdakwa dengan kedua tangan namun Terdakwa menindih badan Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI, lalu Terdakwa mencium dan menghisap bibir Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI selama beberapa menit, kemudian Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI yang sudah tidak berdaya ditarik celana kain sekaligus dengan celana dalam yang Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI kenakan, setelah itu Terdakwa memegang dan menyentuh bagian vagina Anak Korban AULIA ZAHARA Binti JAMALI.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/22/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Zahara Binti Jamali, dengan hasil pemeriksaan khusus : vulva dalam dalam batas normal, status Genekologi luka robek arah jam satu, tiga, tujuh, sembilan dan jam sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya