Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2026/MS.Lsk Nurhayati Binti Mhd Syah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati Binti Mhd Syah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.H.Nurhayati Binti Mhd Syah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair;

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon NURHAYATI Binti MHD SYAH sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur yaitu MIRA AULIA, Umur : 16 tahun,  jenis kelamin perempuan;
  3. Memberikan kewenangan kepada pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  4. Memberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk mengurus, mengelola, dan melakukan tindakan hukum terhadap harta warisan yang menjadi hak MIRA AULIA, termasuk menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli harta warisan sepanjang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak;
  5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

Subsidair:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak