Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA) IMRAN BUKHARI BIN BUKHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Tergugat
NoNama
1IMRAN BUKHARI BIN BUKHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akad Murabahah 0100.3.04.02069.9/MRB/RHA/XI/2023 antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 0100.3.04.02069.9/MRB/RHA/XI/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN  WANPRESTASI;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.60.939.624,- (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek  jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 179/Gampong Meunasah Baro, yang terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Mura Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui Lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 179/Gampong Meunasah Baro, yang terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Mura Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak