Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akad Murabahah 0100.3.04.02069.9/MRB/RHA/XI/2023 antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 0100.3.04.02069.9/MRB/RHA/XI/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.60.939.624,- (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 179/Gampong Meunasah Baro, yang terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Mura Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui Lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 311 M2 (Tiga Ratus Sebelas meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 179/Gampong Meunasah Baro, yang terletak di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Mura Batu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |