| Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu:
---------------Bahwa Terdakwa Syarifuddin Bin M. Tayeb Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib Atau Setidak-Tidaknya Pada Suatu Waktu Pada Bulan September 2025 Atau Setidak-Tidaknya Pada Suatu Waktu Tahun 2025, Bertempat Disebuah Doorsmer Yang Berada Di Gp. Teupin Gajah Kec. Tanah Jamboe Aye Kab. Aceh Utara Atau Setidak-Tidaknya Ditempat Lain Yang Masih Termasuk Dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan/Atau Keuntungan Lebih Dari 2 (Dua) Gram Emas Murni”. Perbuatan Tersebut Dilakukan Terdakwa Dengan Cara Sebagai Berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib Terdakwa Keluar Dari Rumah Milik Terdakwa Yang Beralamat Di Desa Teupin Gajah Kec Tanah Jamboe Aye Kab Aceh Utara Menuju Doorsmer Yang Berada Di Gp. Teupin Gajah Kec. Tanah Jamboe Aye Kab. Aceh Utara Kemudian Sesampainya Di Doorsmer Tersebut Terdakwa Duduk Santai Kemudian Pada Pukul 22.00 Wib Terdakwa Membuka Situs Judi Online ORIBET Lalu Mengisi Saldo Ke Akun Judi Online Tersebut Kemudian Terdakwa Bermain Judi Online Di Doorsmer Tersebut Menggunakan Handphone Milik Terdakwa. Bahwa Cara Terdakwa Memainkan Judi Online Tersebut Sebagai Berikut :
- Mulanya Terdakwa Mendaftar Di Akun Judi Tersebut Dengan Identitas WAHYUNI Email : Wahyuni84645@Gmail.Com Dengan Nama Pengguna: Tomassa. Bahwa Setelah Terdakwa Mendaftar Dan Membuat Akun Di Situs Https://Boribet.Com/ Kemudian Terdakwa Masuk Ke Akun Judi Dengan Nama Situs Https://Boribet.Com/ Dan Setelah Terdakwa Masuk Ke Situs Tersebut Terdakwa Melakukan Deposit Yang Ada Pada Akun Judi ORIBET Tersebut Dan Kemudian Terdakwa Melakukan Deposit Dengan Cara Scan QRIS Mengunakan Akun DANA Milik Terdakwa Dengan Nomor 0813-6039-4073 A.N WAHYUNI Kemudian Mengisi Berapa Nilai Rupiah Yang Akan Terdakwa Main, Dan Pada Saat Itu Terdakwa Mengisi Sebesar Rp 27.000,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Setelah Saldo Terisi Sejumlah Rp 27.000,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Kedalam Akun Judi Online Milik Terdakwa Tersebut Kemudian Terdakwa Kembali Membuka Akun Judi Tersebut Dan Kemudian Terdakwa Bermain Judi Online Di Situs ORIBET Dengan Menggunakan 1 (Satu) Unit HP Android Merk Redmi 9 Warna Biru Milik Terdakwa.
- Terdakwa Bermain Judi Online Di Situs ORIBET Dengan Nama Permainan PG SLOTS Dan Terdakwa Main Di Wild Bounty Showdown. Dengan Cara Melakukan Taruhan/Bet Sebesar Rp 800,- (Delapan Ratus Rupiah) Untuk Sekali Spin (Tekan)/ Taruhan.
- Pada Saat Terdakwa Memainkan Permainan Wild Bounty Showdown, Terdakwa Ada Menaikan Dan Menurunkan Bet/Taruhan Terdakwa Mulai Dari Bed/Taruhan Rp. 400.- (Empat Ratus Rupiah) S/D Rp. 800.- (Delapan Ratus Rupiah) Dan Pada Permainan Tersebut Terdakwa Ada Mengalami Kerugian Dan Ada Juga Mendapatkan Keuntungan, Jika Mendapatkan Jackpot Terdakwa Bisa Mendapakan Keuntungan Sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) S/D Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Bahwa Pada Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Pukul 22.30 Pada Saat Terdakwa Memainkan Permainan Judi Online Tersebut Terdakwa Mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 167.000.- (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) . Kemudian Pada Saat Terdakwa Ingin Melanjutkan Permainan Judi Online Pada Saat Itu Datang Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara Untuk Mengamankan Terdakwa Dan Kemudian Terdakwa Dibawa Kepolres Aceh Utara Untuk Diperiksa Lebih Lanjut.
- Bahwa Terdakwa Dalam Memainkan Permainnan Tersebut Hanya Bersifat Untung-Untungan Dan Dilakukan Tanpa Ada Keahlian.
- Bahwa Terdakwa Telah Memainkan Judi Online Selama Satu Tahun Setengah Dan Telah Mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam ‘Uqubat Dalam Pasal 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------
ATAU
Kedua:
-------------Bahwa Terdakwa Syarifuddin Bin M. Tayeb Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib Atau Setidak-Tidaknya Pada Suatu Waktu Pada Bulan September 2025 Atau Setidak-Tidaknya Pada Suatu Waktu Tahun 2025, Bertempat Disebuah Doorsmer Yang Berada Di Gp. Teupin Gajah Kec. Tanah Jamboe Aye Kab. Aceh Utara Atau Setidak-Tidaknya Ditempat Lain Yang Masih Termasuk Dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan/Atau Keuntungan Paling Banyak 2 (Dua) Gram Emas Murni”. Perbuatan Tersebut Dilakukan Terdakwa Dengan Cara Sebagai Berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib Terdakwa Keluar Dari Rumah Milik Terdakwa Yang Beralamat Di Desa Teupin Gajah Kec Tanah Jamboe Aye Kab Aceh Utara Menuju Doorsmer Yang Berada Di Gp. Teupin Gajah Kec. Tanah Jamboe Aye Kab. Aceh Utara Kemudian Sesampainya Di Doorsmer Tersebut Terdakwa Duduk Santai Kemudian Pada Pukul 22.00 Wib Terdakwa Membuka Situs Judi Online ORIBET Lalu Mengisi Saldo Ke Akun Judi Online Tersebut Kemudian Terdakwa Bermain Judi Online Di Doorsmer Tersebut Menggunakan Handphone Milik Terdakwa. Bahwa Cara Terdakwa Memainkan Judi Online Tersebut Sebagai Berikut :
- Mulanya Terdakwa Mendaftar Di Akun Judi Tersebut Dengan Identitas WAHYUNI Email : Wahyuni84645@Gmail.Com Dengan Nama Pengguna: Tomassa. Bahwa Setelah Terdakwa Mendaftar Dan Membuat Akun Di Situs Https://Boribet.Com/ Kemudian Terdakwa Masuk Ke Akun Judi Dengan Nama Situs Https://Boribet.Com/ Dan Setelah Terdakwa Masuk Ke Situs Tersebut Terdakwa Melakukan Deposit Yang Ada Pada Akun Judi ORIBET Tersebut Dan Kemudian Terdakwa Melakukan Deposit Dengan Cara Scan QRIS Mengunakan Akun DANA Milik Terdakwa Dengan Nomor 0813-6039-4073 A.N WAHYUNI Kemudian Mengisi Berapa Nilai Rupiah Yang Akan Terdakwa Main, Dan Pada Saat Itu Terdakwa Mengisi Sebesar Rp 27.000,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Setelah Saldo Terisi Sejumlah Rp 27.000,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Kedalam Akun Judi Online Milik Terdakwa Tersebut Kemudian Terdakwa Kembali Membuka Akun Judi Tersebut Dan Kemudian Terdakwa Bermain Judi Online Di Situs ORIBET Dengan Menggunakan 1 (Satu) Unit HP Android Merk Redmi 9 Warna Biru Milik Terdakwa.
- Terdakwa Bermain Judi Online Di Situs ORIBET Dengan Nama Permainan PG SLOTS Dan Terdakwa Main Di Wild Bounty Showdown. Dengan Cara Melakukan Taruhan/Bet Sebesar Rp 800,- (Delapan Ratus Rupiah) Untuk Sekali Spin (Tekan)/ Taruhan.
- Pada Saat Terdakwa Memainkan Permainan Wild Bounty Showdown, Terdakwa Ada Menaikan Dan Menurunkan Bet/Taruhan Terdakwa Mulai Dari Bed/Taruhan Rp. 400.- (Empat Ratus Rupiah) S/D Rp. 800.- (Delapan Ratus Rupiah) Dan Pada Permainan Tersebut Terdakwa Ada Mengalami Kerugian Dan Ada Juga Mendapatkan Keuntungan, Jika Mendapatkan Jackpot Terdakwa Bisa Mendapakan Keuntungan Sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) S/D Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
- Bahwa Pada Pada Hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 Pukul 22.30 Pada Saat Terdakwa Memainkan Permainan Judi Online Tersebut Terdakwa Mendapatkan Keuntungan Sebesar Rp. 167.000.- (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) . Kemudian Pada Saat Terdakwa Ingin Melanjutkan Permainan Judi Online Pada Saat Itu Datang Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara Untuk Mengamankan Terdakwa Dan Kemudian Terdakwa Dibawa Kepolres Aceh Utara Untuk Diperiksa Lebih Lanjut.
- Bahwa Terdakwa Dalam Memainkan Permainnan Tersebut Hanya Bersifat Untung-Untungan Dan Dilakukan Tanpa Ada Keahlian.
--------Bahwa Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam ‘Uqubat Dalam Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------- |