Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/JN/2025/MS.Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
ISKANDAR BIN T.M. ALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
Nomor Perkara | 22/JN/2025/MS.Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3002/L.1.14/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama :
-----------Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN T.M. ALI pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 di pinggir sebuah irigasi sawah didesa ceubrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 yang terjadi di balai pondok di SMP 2 Syamtalira Aron yang beralamatkan di Desa Dayah Aron Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib anak korban yang bernama FITRA RAMADHANI BIN ARSYADI yang masih berusian 13 Tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108100210100067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang duduk Bersama teman-temannya disebuah warung yang beralamatkan di desa Keude Aron Kecamatan Syamtallira Aron Kabupaten Aceh Utara tiba-tiba datanglah terdakwa menghampiri anak korban dan mengajak memancing kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa Bersama anak korban pergi memancing dengan berjalan kaki untuk memancing disebuah daerah yang berada di pinggir irigasi sawah yang berada di desa Ceubrak Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Bahwa setibanya terdakwa Bersama anak korban ditempat memancing tersebut terdakwa dan anak korban langsung memancing sembari duduk berdampingan dan mengobrol-ngobrol hingga sekiranya pada pukul 21.00 wib terdakwa bertanya pada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab “sudah saya sudah khitan kok” kemudian terdakwa kembali bertanya “ada besar kemaluan kamu” kemudian anak korban kembali menjawab “tidak kemaluan saya tidak besar” kemudian terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban yang mana anak korban sempat menolaknya dengan mendorong tangan terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memegang dan mengelus-ngelus kemaluan anak korban sambil mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta terdakwa juga menghisap kemaluan anak korban kurang lebih selama 1 (satu) menit kemudian anak korban langsung mendorong terdakwa dan mengancing kembali ritsleting celananya kemudian mereka lanjut memancing Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 wib terdakwa mengajak anak korban untuk pulang hingga akhirnya mereka pun pulang dengan berjalan kaki hingga sekiranya pada pukul 22.50 wib setibanya disebuah balai atau pondok yang berada disebuah SMP 2 Syamtalira Aron terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat sebetar dipondok tersebut kemudian anak korban pun menyetujuinya untuk beristirahat ditempat tersebut yang mana ketika mereka sedang beristirahat sekiranya pada pukul 23.00 wib terdakwa kembali bertanya kepada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab ” ngapain kamu tanya yang itu-itu aja dari tadi kan sudah saya jawab saya sudah di khitan” kemudian terdakwa meminta memegang kemaulan anak korban namun anak korban menolak dan berkata “jangan” namun terdakwa tetap memaksanya dan langsung membuka celana anak korban sebatas setengah lutut dan langsung memegang kemaluan anak korban dengan menggunakan tanggannya kemudian mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta menghisapnya kurang lebih sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa membuka celananya sampai lutut kemudian terdakwa merebahkan badan anak korban kemudian langsung memasukkan kemaluannya kedalam zubur anak korban namun anak korban menolaknya hingga akhirnya terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya dipaha anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermannya kemudian anak korban langsung menggunakan kembali celananya begitupun dengan terdakwa dan setelah itu anak korban langsung pulang sedangkan terdakwa masih dibalai tersebut. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/31/2025, tanggal 03 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr.ANDRIAN, Sp.B yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Dari Pemeriksaan Fisik Di Jumpai:
-Tidak di jumpai bengkak dan tidak di jumpai luka lecet -Tidak di jumpai kulit kemerahan
-Tidak di jumpai bengkak dan kulit kemerahan pada anus -Tidak di jumpai luka lecet
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------- Atau
Kedua:
-----------Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN T.M. ALI pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 di pinggir sebuah irigasi sawah didesa ceubrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 yang terjadi di balai pondok di SMP 2 Syamtalira Aron yang beralamatkan di Desa Dayah Aron Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib anak korban yang bernama FITRA RAMADHANI BIN ARSYADI yang masih berusian 13 Tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108100210100067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang duduk Bersama teman-temannya disebuah warung yang beralamatkan di desa Keude Aron Kecamatan Syamtallira Aron Kabupaten Aceh Utara tiba-tiba datanglah terdakwa menghampiri anak korban dan mengajak memancing kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa Bersama anak korban pergi memancing dengan berjalan kaki untuk memancing disebuah daerah yang berada di pinggir irigasi sawah yang berada di desa Ceubrak Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Bahwa setibanya terdakwa Bersama anak korban ditempat memancing tersebut terdakwa dan anak korban langsung memancing sembari duduk berdampingan dan mengobrol-ngobrol hingga sekiranya pada pukul 21.00 wib terdakwa bertanya pada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab “sudah saya sudah khitan kok” kemudian terdakwa kembali bertanya “ada besar kemaluan kamu” kemudian anak korban kembali menjawab “tidak kemaluan saya tidak besar” kemudian terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban yang mana anak korban sempat menolaknya dengan mendorong tangan terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memegang dan mengelus-ngelus kemaluan anak korban sambil mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta terdakwa juga menghisap kemaluan anak korban kurang lebih selama 1 (satu) menit kemudian anak korban langsung mendorong terdakwa dan mengancing kembali ritsleting celananya kemudian mereka lanjut memancing Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 wib terdakwa mengajak anak korban untuk pulang hingga akhirnya mereka pun pulang dengan berjalan kaki hingga sekiranya pada pukul 22.50 wib setibanya disebuah balai atau pondok yang berada disebuah SMP 2 Syamtalira Aron terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat sebetar dipondok tersebut kemudian anak korban pun menyetujuinya untuk beristirahat ditempat tersebut yang mana ketika mereka sedang beristirahat sekiranya pada pukul 23.00 wib terdakwa kembali bertanya kepada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab ” ngapain kamu tanya yang itu-itu aja dari tadi kan sudah saya jawab saya sudah di khitan” kemudian terdakwa meminta memegang kemaulan anak korban namun anak korban menolak dan berkata “jangan” namun terdakwa tetap memaksanya dan langsung membuka celana anak korban sebatas setengah lutut dan langsung memegang kemaluan anak korban dengan menggunakan tanggannya kemudian mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta menghisapnya kurang lebih sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa membuka celananya sampai lutut kemudian terdakwa merebahkan badan anak korban kemudian langsung memasukkan kemaluannya kedalam zubur anak korban namun anak korban menolaknya hingga akhirnya terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya dipaha anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermannya kemudian anak korban langsung menggunakan kembali celananya begitupun dengan terdakwa dan setelah itu anak korban langsung pulang sedangkan terdakwa masih dibalai tersebut. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/31/2025, tanggal 03 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr.ANDRIAN, Sp.B yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
Dari Pemeriksaan Fisik Di Jumpai:
-Tidak di jumpai bengkak dan tidak di jumpai luka lecet -Tidak di jumpai kulit kemerahan
-Tidak di jumpai bengkak dan kulit kemerahan pada anus -Tidak di jumpai luka lecet
Kesimpulan :
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |