| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/JN/2026/MS.Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MUHAMMAD SHALIHIN BIN DARWIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/JN/2026/MS.Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1781/L.1.14/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Pertama
---------Bahwa Terdakwa Muhammad Shalihin Bin Darwin Pada Hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wib kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib kemudian pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 04.30 wib kemudian pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB , kemudian Pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 06.00 wib kemudian Pada Hari Minggu tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wib kemudian Pada Hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib, kemudian Pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.30 wib kemudian Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak tidaknya dalam rentang waktu Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 bertempat di kamar anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak Korban (Asmiranda Binti Usman Yunus) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- Bahwa bermula di awal tahun 2025 Anak Korban bekerja sebagai pegawai di warung makan Ibu Terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan anak korban diberikan kamar untuk ditinggali, bahwa kemudian anak korban mengenal terdakwa dan berpacaran, Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIb Bertempat di kamar anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana terdakwa menghubungi anak korban via pesan wahtsaap dan meminta anak korban untuk tidak mengunci pintu kamarnya, dan sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar anak korban Dimana pada saat itu anak korban sedang tertidur, kemudian terdakwa langsung membuka rok jeans, celana dalam dan kaos yang digunakan anak korban kemudian terdakwa mencium bibir dan leher anak korban, kemudia terdakwa memasukkan Penis terdakwa kedalam Dubur atau anus anak korban dan anak korban pun mengeluh sakit, dan terdakwa mengatakan tidak apa-apa nanti lama-lama enak sendiri, sekitar 3 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas punggung anak korban dan kemudian terdakwa meninggal anak korban. Pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korban di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin mengirim anak korban pesan via Whatsapp sekira pukul 22.00 wib dan mengatakan kepada anak korban untuk tidak mengunci pintu kamar anak korban namun anak korban pun tidak membalas pesan tersebut, setelah itu sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Muhammad Shalihin Masuk ke kamar anak korban pada saat itu anak korban sudah tertidur, kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka Rok Jeans dan baju kaos yang anak korban gunakan lalu Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka baju dan celana serta celana dalam yang ia gunakan kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin mencium bibir, leher dan payudara anak korban lalu ia pun membalik badan dan membuka celana dalam anak korban kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Dubur anak korban lalu anak korban pun mengeluh sakit namun Terdakwa Muhammad Shalihin mengatakan kepada anak korban “ tidak apa-apa nanti lama-lama enak sendiri” sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan baju kaos yang ia gunakan tadi setelah itu Terdakwa Muhammad Shalihin meninggalkan anak korban dan kembali kekamarnya yang berada disamping kamar anak korban. Bahwa Pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin, pada saat itu posisi Terdakwa Muhammad Shalihin sudah berada diatas tempat tidurnya dan mengatakan kepada anak korban untuk tidur disampingnya lalu anak korban pun naik ke atas tempat tidur tersebut lalu Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka tangtop hitam, celana pendek abu-abu, bra dan celana dalam yang anak korban kenakan setelah itu ia pun membuka pakaian yang ia kenakan kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin meremas dan menghisap payudara anak korban kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun membalikan badan anak korban dan memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan baju kaos yang ia gunakan tadi setelah itu anak korban dan Terdakwa Muhammad Shalihin mengenakan kembali pakaian kami masing-masing setelah itu kami pun berbincang-bincang hingga pukul 05.00 wib anak korban pun kembali ke kamar anak korban. Bahwa Pada Hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korban di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan handuk yang ada di kamar anak korban. Pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 03.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin masuk kekamar anak korban pada saat itu anak korban sudah tertidur namun anak korban menyadari bahwa Terdakwa Muhammad Shalihin masuk dan berbaring disamping anak korban lalu ia pun bermain handphone miliknya lalu sekira pukul 04.30 wib Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi dan bibir anak korban lalu berbisik kepada anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin masuk kekamar anak korban pada saat itu anak korban sudah terbangun dan sedang bermain handphone milik anak korban lalu Terdakwa Muhammad Shalihin merbaring disamping anak korban lalu mengambil handphone milik anak korban dan mematikannya kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi, bibir dan meremas payudara anak korban lalu menghisapnya lalu iapun menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin. Pada saat itu posisi Terdakwa Muhammad Shalihin sudah berada diatas tempat tidurnya dan mengatakan kepada anak korban untuk tidur disampingnya lalu anak korban pun naik ke atas tempat tidur tersebut lalu Terdakwa Muhammad Shalihin membuka seluruh pakaiannya hingga ianya telanjang kemudian menarik tangan anak korban dan meletakannya diatas kemaluannya (penis) dan menyuruh anak korban untuk meremas-remas kemaluannya (penis) hingga Terdakwa Muhammad Shalihin menggeluarkan cairan sperma dan membersihkannya menggunakan handuk miliknya. Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kamar anak korban di rumah orang tua terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana pada mulanya terdakwa mengirimkan pesan whatsaap meminta anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban, kemudia setelah pintu terbuka terdakwa pun masuk kedalam kamar anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk naik keatas Kasur dan meremas serta menghisap payudara anak korban, kemudian terdakwa memasukkan jari tengaj terdakwa sebelah kanan kedalam vagina anak korban, kemudian terdakwa berbaring dan meminta anak korban untuk menghisap penis terdakwa kurang lebih 5 Menit , kemudian terdakwa meminta anak korban untuk berbaring dengan posis tengkurap kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa kedalam anus/dubur anak korban dan melakukan Gerakan agar penis terdakwa keluar masuk ke dubur/anus anak korban, kemudian setelah 4 menit terdakwa mengeluarkan sperma diatas punggung anak korban. Pada Hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.40 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban pesan via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin, setelah itu anak korban dan Terdakwa Muhammad Shalihin pun berbaring diatas kasur sambil bermain handphone hingga tertidur sekira pukul 05.00 wib Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi, bibir dan meremas payudara anak korban lalu menghisapnya lalu iapun membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utarawalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamarnya kemudian sesampainya dikamar sdra Muhammad Shalihin, ia pun menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin Mencium Bibir dan meremas serta menghisap payudara anak korban lalu ia memasukan jari Tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (vagina) anak korban kemudian ia berbaring dan menyuruh anak korban untuk menghisap kemaluannya (penis) lalu Terdakwa Muhammad Shalihin menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukkan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korban di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban pesan via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring lalu ianya memasukan jarinya tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (vagina) anak korban kemudian ia menyuruh anak korban posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Bertempat bertempat di kamar terdakwa di rumah orang tua terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana pada mulanya terdakwa mengirimkan pesan whatsaap meminta anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban, kemudian setelah pintu terbuka terdakwa pun masuk kedalam kamar anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya, kemudian terdakwa mencuim bibir dan leher anak korban dan juga terdakwa menghisap dan meremas payudara anak korban. Kemudian terdakwa juga memasukkan jari Tengah terdakwa kedalam vagina Anak Korban, kemudian terdakwa meminta kepada anak korban untuk berbaring tengkurap kemudian terdakwa memasukkan Penis terdakwa Kedalam Anus/dubur anak korban dan mengerakkan pinggul terdakwa agar penis terdakwa keluar masuk dari dubur anak korban dan setelah 4 menit berlalu terdawak mengeluarkan sperma di punggung anak korban. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui dikarenakan pada pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 Sekira Pukul 16.00 wib Saksi NURUL SAMSUL BINTI SAMSUL DAUD melihat foto anak korban dan terdakwa Muhammad Salihin tanpa mengunakan pakaian didalam kamar di handphone milik anak korban, lalu kemudian saksi NURUL SAMSUL BINTI SAMSUL DAUD pulang ke rumah dan memberitahukan hal tersebut kepada suami saksi yaitu saksi Raisul Ahyar, Umur 22 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Blang Seunong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur dan selanjutnya saksi Raisul Ahyar menyuruh saksi Juwairiah untuk bersiap-siap untuk menjemput anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara dan sekira Pukul 17.00 wib dan saksi Raisul Ahyar, saksi Juwairiah berangkat dari rumah saksi di Desa Blang Seunong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur menuju tempat anak korban Asmiranda bekerja di Desa Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara Bersama dan kemudian anak korban di jemput dan dibawa pulang. Bahwa untuk memperkosa anak korban, terdakwa merayu anak korban dengan menjanjikan akan dilamar setelah lebaran idul fitri, dan setelah berhasil melakukan perbuatannya yang pertama, terdakwa dalam melakukan perbuatan pemerkosaan yang selanjutnya mengancam anak korban dengan ancaman “kalua kamu menolak saya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang pernah kita buat” kemudian Terdakwa juga memperdayai anak dengan ancaman apabila korban anak mengadukan perbuatan terdakwa kepada ibu terdakwa yatu sdr. Nurmawati maka anak korban akan dikeluarkan dari pekerjaannya yang mana pada saat itu anak korban berkerja di rumah terdakwa di warung milik Ibu terdakwa. Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil No. AL.5070311786 Nomor Akta 1103-LT-18092018-0064 bahwa Anak Korban Asmiranda Binti Usman Yunus Lahir pada Tanggal 16 Juli 2010 dan masih dibawah 18 Tahun (masih dalam katagori anak) saat tindak pidana terjadi. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/10/2026 Tanggal 29 Januari 2026 pemeriksa dr.Teuku Yudhi Iqbal Sp.OG. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Asmiranda dimana didapati hasil terdapat Robek pada Hymen arah jam satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sepuluh dan dua belas. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/58/2026 Tanggal 07 Mei 2026 pemeriksa Dokter Hendra Kastiaji, Sp.B. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama Asmiranda dengan hasil pemeriksaan terdapat luka, kemerahan dan bengkak pada anus dan tampak wasir arah jam tujuh. ----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Hukum Jinayat Jo Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------------
Atau --------- Bahwa Terdakwa Muhammad Shalihin Bin Darwin Pada Hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 02.00 wib kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib kemudian pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 04.30 wib kemudian pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 03.30 WIB , kemudian Pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 06.00 wib kemudian Pada Hari Minggu tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wib kemudian Pada Hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib, kemudian Pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.30 wib kemudian Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib kemudian Pada Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau setidak tidaknya dalam rentang waktu Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 bertempat di kamar anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan Seksual Terhadap Anak Korban (Nashifa Fitri Haqiqi Binti Mustafa Kamal) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- Bahwa bermula di awal tahun 2025 Anak Korban bekerja sebagai pegawai di warung makan Ibu Terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan anak korban diberikan kamar untuk ditinggali, bahwa kemudian anak korban mengenal terdakwa dan berpacaraan, Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIb Bertempat di kamar anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana terdakwa menghubungi anak korban via pesan wahtsaap dan meminta anak korban untuk tidak mengunci pintu kamarnya, dan sekira pukul 02.00 WIB terdakwa masuk kedalam kamar anak korban Dimana pada saat itu anak korban sedang tertidur, kemudian terdakwa langsung membuka rok jeans, celana dalam dan kaos yang digunakan anak korban kemudian terdakwa mencium bibir dan leher anak korban, kemudia terdakwa memasukkan Penis terdakwa kedalam Dubur atau anus anak korban dan anak korban pun mengeluh sakit, dan terdakwa mengatakan tidak apa-apa nanti lama-lama enak sendiri, sekitar 3 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas punggung anak korban dan kemudian terdakwa meninggal anak korban. Pada Hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korban di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin mengirim anak korban pesan via Whatsapp sekira pukul 22.00 wib dan mengatakan kepada anak korban untuk tidak mengunci pintu kamar anak korban namun anak korban pun tidak membalas pesan tersebut, setelah itu sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Muhammad Shalihin Masuk ke kamar anak korban pada saat itu anak korban sudah tertidur , kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka Rok Jeans dan baju kaos yang anak korban gunakan lalu Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka baju dan celana serta celana dalam yang ia gunakan kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin mencium bibir, leher dan payudara anak korban lalu ia pun membalik badan dan membuka celana dalam anak korban kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Dubur anak korban lalu anak korban pun mengeluh sakit namun Terdakwa Muhammad Shalihin mengatakan kepada anak korban “ tidak apa-apa nanti lama-lama enak sendiri” sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan baju kaos yang ia gunakan tadi setelah itu Terdakwa Muhammad Shalihin meninggalkan anak korban dan kembali kekamarnya yang berada disamping kamar anak korban. Bahwa Pada Hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin, pada saat itu posisi Terdakwa Muhammad Shalihin sudah berada diatas tempat tidurnya dan mengatakan kepada anak korban untuk tidur disampingnya lalu anak korban pun naik ke atas tempat tidur tersebut lalu Terdakwa Muhammad Shalihin pun membuka tangtop hitam, celana pendek abu-abu, bra dan celana dalam yang anak korban kenakan setelah itu ia pun membuka pakaian yang ia kenakan kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin meremas dan menghisap payudara anak korban kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun membalikan badan anak korban dan memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan baju kaos yang ia gunakan tadi setelah itu anak korban dan Terdakwa Muhammad Shalihin mengenakan kembali pakaian kami masing-masing setelah itu kami pun berbincang-bincang hingga pukul 05.00 wib anak korban pun kembali ke kamar anak korban. Bahwa Pada Hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban lalu membersihkannya dengan handuk yang ada di kamar anak korban. Pada Hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 03.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin masuk kekamar anak korban pada saat itu anak korban sudah tertidur namun anak korban menyadari bahwa Terdakwa Muhammad Shalihin masuk dan berbaring disamping anak korban lalu ia pun bermain handphone miliknya lalu sekira pukul 04.30 wib Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi dan bibir anak korban lalu berbisik kepada anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 3 (tiga) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin masuk kekamar anak korban pada saat itu anak korban sudah terbangun dan sedang bermain handphone milik anak korban lalu Terdakwa Muhammad Shalihin merbaring disamping anak korban lalu mengambil handphone milik anak korban dan mematikannya kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi, bibir dan meremas payudara anak korban lalu menghisapnya lalu iapun menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin. Pada saat itu posisi Terdakwa Muhammad Shalihin sudah berada diatas tempat tidurnya dan mengatakan kepada anak korban untuk tidur disampingnya lalu anak korban pun naik ke atas tempat tidur tersebut lalu Terdakwa Muhammad Shalihin membuka seluruh pakaiannya hingga ianya telanjang kemudian menarik tangan anak korban dan meletakannya diatas kemaluannya (penis) dan menyuruh anak korban untuk meremas-remas kemaluannya (penis) hingga Terdakwa Muhammad Shalihin menggeluarkan cairan sperma dan membersihkannya menggunakan handuk miliknya. Bahwa pada hari minggu tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kamar anak korban di rumah orang tua terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana pada mulanya terdakwa mengirimkan pesan whatsaap meminta anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban, kemudia setelah pintu terbuka terdakwa pun masuk kedalam kamar anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya, kemudian terdakwa meminta anak korban untuk naik keatas Kasur dan meremas serta menghisap payudara anak korban, kemudian terdakwa memasukkan jari tengaj terdakwa sebelah kanan kedalam vagina anak korban , kemudian terdakwa berbaring dan meminta anak korban untuk menghisap penis terdakwa kurang lebih 5 Menit , kemudian terdakwa meminta anak korban untuk berbaring dengan posis tengkurap kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa kedala anus/dubur anak korban dan melakukan Gerakan agar penis terdakwa keluar masuk ke dubur/ anus anak korban, kemudian setelah 4 menit terdakwa mengeluarkan sperma diatas punggung anak korban. Pada Hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.40 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban pesan via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kekamarnya lalu anak korban pun masuk kekamar Sdra Muhammad Shalihin, setelah itu anak korban dan Terdakwa Muhammad Shalihin pun berbaring diatas kasur sambil bermain handphone hingga tertidur sekira pukul 05.00 wib Terdakwa Muhammad Shalihin mencium pipi, bibir dan meremas payudara anak korban lalu menghisapnya lalu iapun membuka seluruh pakaian anak korban dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu dan menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Senin tanggal 11 November 2025 sekira pukul 03.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar Terdakwa Muhammad Shalihin di Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utarawalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban via Telepon dan menyuruh anak korban untuk masuk kedalam kamarnya kemudian sesampainya dikamar sdra Muhammad Shalihin, ia pun menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin Mencium Bibir dan meremas serta menghisap payudara anak korban lalu ia memasukan jari Tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (vagina) anak korban kemudian ia berbaring dan menyuruh anak korban untuk menghisap kemaluannya (penis) lalu Terdakwa Muhammad Shalihin menyuruh anak korban untuk berbaring dengan posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sambil meremas payudara anak korban lalu sekira 5 (lima) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa Muhammad Shalihin yaitu dikamar anak korbandi Desa Rumoh Rayuek Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa Muhammad Shalihin menghubungi anak korban pesan via Telepon dan mengatakan kepada anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban dan anak korban pun membuka pintu kamar kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin pun masuk setelah itu ia menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaian yang anak korban kenakan dan ia pun membuka seluruh pakaian yang ia kenakan setelah itu mangajak anak korban keatas Kasur dan menyuruh anak korban untuk berbaring lalu ianya memasukan jarinya tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (vagina) anak korban kemudian ia menyuruh anak korban posisi tengkurap kemudian Terdakwa Muhammad Shalihin memasukan Kemaluannya (Penis) kedalam Anus anak korban sekira 4 (empat) menit Terdakwa Muhammad Shalihin mengeluarkan spermanya keatas punggung anak korban. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Bertempat bertempat di kamar terdakwa di rumah orang tua terdakwa di Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara Dimana pada mulanya terdakwa mengirimkan pesan whatsaap meminta anak korban untuk membuka pintu kamar anak korban, kemudian setelah pintu terbuka terdakwa pun masuk kedalam kamar anak korban dan menyuruh anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya, kemudian terdakwa mencuim bibir dan leher anak korban dan juga terdakwa menghisap dan meremas payudara anak korban. Kemudian terdakwa juga memasukkan jari Tengah terdakwa kedalam vagina Anak Korban, kemudian terdakwa meminta kepada anak korban untuk berbaring tengkurap kemudian terdakwa memasukkan Penis terdakwa Kedalam Anus/dubur anak korban dan mengerakkan pinggul terdakwa agar penis terdakwa keluar masuk dari dubur anak korban dan setelah 4 menit berlalu terdawak mengeluarkan sperma di punggung anak korban. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui dikarenakan pada pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 Sekira Pukul 16.00 wib Saksi NURUL SAMSUL BINTI SAMSUL DAUD melihat foto anak korban dan terdakwa Muhammad Salihin tanpa mengunakan pakaian didalam kamar di handphone milik anak korban, lalu kemudian saksi NURUL SAMSUL BINTI SAMSUL DAUD pulang ke rumah dan memberitahukan hal tersebut kepada suami saksi yaitu saksi Raisul Ahyar, Umur 22 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Blang Seunong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur dan selanjutnya saksi Raisul Ahyar menyuruh saksi Juwairiah untuk bersiap-siap untuk menjemput anak korban di Desa Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara dan sekira Pukul 17.00 wib dan saksi Raisul Ahyar, saksi Juwairiah berangkat dari rumah saksi di Desa Blang Seunong Kec. Pante Bidari Kab. Aceh Timur menuju tempat anak korban Asmiranda bekerja di Desa Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara Bersama dan kemudian anak korban di jemput dan dibawa pulang. Bahwa untuk melakukan pelecehan Seksual kepada anak korban, terdakwa merayu anak korban dengan menjanjikan akan dilamar setelah lebaran idul fitri, dan setelah berhasil melakukan perbuatannya yang pertama, terdakwa dalam melakukan perbuatan pemerkosaan yang selanjutnya mengancam anak korban dengan ancaman “kalua kamu menolak saya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang pernah kita buat” kemudian Terdakwa juga memperdayai anak dengan ancaman apabila korban anak mengadukan perbuatan terdakwa kepada ibu terdakwa yatu sdr. Nurmawati maka anak korban akan dikeluarkan dari pekerjaannya yang mana pada saat itu anak korban berkerja di rumah terdakwa di warung milik Ibu terdakwa. Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil No. AL.5070311786 Nomor Akta 1103-LT-18092018-0064 bahwa Anak Korban Asmiranda Binti Usman Yunus Lahir pada Tanggal 16 Juli 2010 dan masih dibawah 18 Tahun (masih dalam katagori anak) saat tindak pidana terjadi. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/10/2026 Tanggal 29 Januari 2026 pemeriksa dr.Teuku Yudhi Iqbal Sp.OG. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Asmiranda dimana didapati hasil terdapat Robek pada Hymen arah jam satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sepuluh dan dua belas. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/58/2026 Tanggal 07 Mei 2026 pemeriksa Dokter Hendra Kastiaji, Sp.B. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama Asmiranda dengan hasil pemeriksaan terdapat luka, kemerahan dan bengkak pada anus dan tampak wasir arah jam tujuh. ----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Hukum Jinayat Jo Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
