Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/MS.Lsk Maryamah Binti T. Prang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maryamah Binti T. Prang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMMaryamah Binti T. Prang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Maryamah Binti T. Prang) adalah sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama Muhammad Rizki Lutfi Bin M. Taher, TTL Aceh Utara, 28 Agustus 2011, NIK 1108152808110001, Jenis Kelamin Laki-laki;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum dan menandatangani segala dokumen yang berhubungan dengan anak Pemohon yang masih dibawah umur;
  4. Memberi izin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili kepentingan hukum satu orang anak yang masih dibawah umur untuk dapat menandatangani Akta jual-beli atas harta berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00106 tanggal 27 September 2023;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak