Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menetapkan dan menyatakan sah harta bersama selama perkawinan yaitu;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan yang terletak di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara seluas 598M2 (limaratus sembilanpuluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan tanah kebun Mariana/Sulaiman Yasin, panjang 46 M
- Selatan : dengan tanah kebun Syukra Razali, panjang 46 M
- Timur : dengan pinggir jalan negara, panjang 13 M
- Barat : dengan pinggir alur buangan irigasi panjang 13 M, Objek saat ini dikuasai oleh Tergugat sedangkan dokumen Asli saat ini dalam Penguasaan Penggugat.
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merek Yamaha NMAX warna Hitam dengan plat polisi nomor BL 4594 KAD, objek beserta dokumen Asli berupa BPKB dan STNK saat ini berada dalam Penguasaan Tergugat. Sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita marital atas harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 diatas yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini.
- Menetapkan dan membagi harta bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat dan Tergugat menurut ketentuan hukum yaitu ½ untuk Penggugat dan ½ untuk Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang Mahar sebanyak 5 (lima) manyam emas Murni yang diambil/dipotong dari hak bagian harta bersama yang merupakan bagian dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan dilakukan dengan Eksekusi Riil yang dibantu oleh alat Negara yang sah. Jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak dan bagian masing-masing.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad).
- Membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |