| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Puja Kesuma bin Syahrul Sophian telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keluarga di Gampong Tumpok Barat, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Puja Kesuma bin Syahrul Sophian, adalah:
- Fauzia Usmi binti Usman Yusuf, selaku Isteri (Pemohon I);
- Nurmawati binti Hasan Ibrahim, selaku ibu kandung (Pemohon II);
- Muhammad Bilal Alfitrah, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Puja Kesuma bin Syahrul Sophian telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keluarga di Gampong Tumpok Barat, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris, sebagai Pewaris, sebagai Pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan adalah:
- Fauzia Usmi binti Usman Yusuf, selaku Isteri(Pemohon I);
- Nurmawati binti Hasan Ibrahim, selaku ibu kandung (Pemohon II);
- Muhammad Bilal Alfitrah, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan Penarikan Tunjangan, pada PT ALDIVE SAMOEDRA ASIA di buktikan dengan surat keterangan dengan nomor: 015/SK/-ASA/VI/2026 yang di keluarkan oleh HRD PT. Aldive Samoedra Asia;
- Menetapkan Pemohon I (Fauzia Usmi binti Usman Yusuf) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak dibawah umur yaitu: Muhammad Bilal Alfitrah bin Puja Kesuma Nik, 1108050108150001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 01 Agustus 2015, umur 10 tahun, Agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan belum/tidak bekerja, tempat tinggal di Gampong Tumpok Barat, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |