Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA) MUHAMMAD HATTA BIN H. MUKTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HATTA BIN H. MUKTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akad Murabahah Akad Murabahah 01.3.03.02706.5/MRB/ RHA/V/2021 dan Addendum Nomor 116/ADD/BPRS-RHA/XII/2022. antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 0200.3.03.02069.9/MRB/RHA/VIII/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN  WANPRESTASI;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kepada Pengugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.155.081.562,- (Seratus Lima PUluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 521 M2 (Lima Ratus Dua Puluh Satu meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/Gampong Blang Bayu, yang terletak di Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya  seluas 521 M2 (Lima Ratus Dua Puluh Satu meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/Gampong Blang Bayu, yang terletak di Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh  dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak