Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akad Murabahah Akad Murabahah 01.3.03.02706.5/MRB/ RHA/V/2021 dan Addendum Nomor 116/ADD/BPRS-RHA/XII/2022. antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 0200.3.03.02069.9/MRB/RHA/VIII/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Pengugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.155.081.562,- (Seratus Lima PUluh Lima Juta Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 521 M2 (Lima Ratus Dua Puluh Satu meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/Gampong Blang Bayu, yang terletak di Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 521 M2 (Lima Ratus Dua Puluh Satu meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/Gampong Blang Bayu, yang terletak di Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |