Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akad Murabahah 01.3.03.02689.1/MRB/RHA/III/2021 dan Addendu Nomor 035/ADD/BPRS-RHA/V/2023 antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 01.3.03.02689.1/MRB/RHA/III/2021 dan Addendu Nomor 035/ADD/BPRS-RHA/V/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.103.905.439,- (Seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 642 M2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74/Gampong Geulinggang, yang terletak di Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, terdaftar atas nama Ihsan Sulaiman, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 642 M2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74/Gampong Geulinggang, yang terletak di Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, terdaftar atas nama Ihsan Sulaiman dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |