Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA) IHSAN SULAIMAN BIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SH, M.H.,PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH RAHMAH HIJRAH AGUNG (BPRS-RHA)
Tergugat
NoNama
1IHSAN SULAIMAN BIN SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akad Murabahah 01.3.03.02689.1/MRB/RHA/III/2021 dan Addendu Nomor 035/ADD/BPRS-RHA/V/2023 antara Pihak Tergugat dan Penggugat adalah Sah dan serta mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan, oleh Tergugat didalam Akad Murabahah 01.3.03.02689.1/MRB/RHA/III/2021 dan Addendu Nomor 035/ADD/BPRS-RHA/V/2023 kepada Penggugat merupakan PERBUATAN  WANPRESTASI;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp.103.905.439,- (Seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan berupa : 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 642 M2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74/Gampong Geulinggang, yang terletak di Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,  terdaftar atas nama Ihsan Sulaiman, apabila Tergugat dalam jangka waktu 4 (empat) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual dan atau melalui lelang 1 (Satu) bidang tanah serta segala sesuatu yang ada diatasnya seluas 642 M2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74/Gampong Geulinggang, yang terletak di Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,  terdaftar atas nama Ihsan Sulaiman  dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak