Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2026/MS.Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
BASTIAN RIZKY ANANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1774/L.1.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1BASTIAN RIZKY ANANTA
Advokat
Dakwaan

Pertama

 

---------Bahwa Terdakwa Bastian Rizky Ananta Bin Abas Walid pada hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukuln 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada beberapa waktu di Tahun 2025 bertempat di Rumah orang tua terdakwa Bastian Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek kabupaten Aceh Utara atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat dirumah orang tua anak Korban (Nashifa Fitri Haqiqi Binti Mustafa Kamal) atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan

 

 terhadap Anak Korban (Nashifa Fitri Haqiqi Binti Mustafa Kamal) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa berawal Pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.30 wib bertempat di kamar terdakwa tepatnya di Rumah Orangtuanya di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, terdakwa menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa Terdakwa membelikan Anak korban rujak dan terdakwa meminta Anak korban untuk mengambil rujak tersebut kerumahnya dan Anak korban pun datang kerumah Terdakwa untuk mengambil rujak tersebut namun sesampainya dirumah Terdakwa yang ternyata dirumah tersebut tidak ada orangtuanya kemudian Terdakwa mengatakan bahwa rujak tersebut berada dikamarnya kemudian Anak korban dan Terdakwa pun masuk kekamar tersebut, sesampainya dikamar Terdakwa, terdakwa langsung meraba payudara Anak korban namun Anak korban menolak dan Anak korban mengatakan “ada adikmu dikamar” kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta  mengatakan “tidak apa-apa, dia tidak akan dengar”, lalu ia pun memasukan tangan kanannya kedalam celana Anak korban dan memasukan 2 jarinya jari tengah dan jari manis kedalam kemaluan (Vagina) Anak korban hingga kemaluan (Vagina) Anak korban mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta pun terkejut melihat darah yang berada dijarinya tersebut lalu bertanya kepada Anak korban “darah apa ini” lalu karena takut Anak korban pun mengatakan kalau itu darah haid kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta keluar dari kamar dan mencuci tanganya setelah itu Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta kembali lagi kekamar menyuruh Anak korban untuk pulang karena takut ibunya akan pulang, sesampainya dirumah  Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta kembali menghubungi Anak korban via chat whatsapp, menanyakan kepada Anak korban apakah Anak korban sudah sampai dirumah dan Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta menanyakan kembali kepada Anak korban darah yang keluar dari kemaluan (Vagina) Anak korban tadi sebenarnya darah apa, kemudian Anak korban mengatakan kayaknya tidak mungkin darah haid karena pada saat itu belum tanggalnya Anak korban haid lalu Anak korban pun mengatakan mungkin itu darah perawan dan Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta pun mengatakan ia akan bertanggungjawab dan menikahi anak korban.

Kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, Awalnya Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa untuk datang kerumahnya dan Anak korban pun datang yang pada saat itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang berada di cakruk yang berada didepan rumahnya yang pada saat itu lampu yang berada dicakruk tersebut tidak dihidupkan (dalam keadaan mati lampu), sesampainya di cakruk tersebut Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta duduk berdampingan kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mencium bibir Anak korban serta meremas payudara Anak korban lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengajaka Anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun Anak korban menolak , namun terdakwa bastian mengatakan kepada anak korban bahwa dia akan bertanggaung jawab dan menikahi anak korban, kemudian terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meminta Anak korban untuk menghisap kemaluanya (penis) lalu menurunkan celana pendek yang ia gunakan lalu memegang kepala Anak korban dan mengarahkannya kekemaluannya (penis) lalu Anak korban pun menghisap kemaluannya (penis) sekira 5 (lima) menit .

Pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa untuk datang kerumahnya dan Anak korban pun datang yang pada saat itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang berada di ruang tamu rumahnya dan rumah tersebut dalam keadaan kosong hanya ada Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta. Sesampainya Anak korban dirumah Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta ianya langsung menurunkan celana dalam Anak korban hingga selutut kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta membuka celananya kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta membaringkan Anak korban dilantai lalu menimpa tubuh Anak korban dan memasukan memasukan kemaluannya (Penis) kedalam Kemaluan Anak korban (Vagina) sekira 5 (Lima) menit hingga Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengeluarkan sperma yang ia keluarkan di atas lantai lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta kekamar mandi dan kembali membawa kain lap untuk membersihkan spermanya yang ada diatas lantai.

Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Anak korban di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, awalnya Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang chattingan via whatsapp lalu Anak korban mengatakan kepada Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta bahwa Anak korban berada sendiri dirumah lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengatakan akan datang kerumah Anak korban kemudian Anak korban melarang namun Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta marah dan memaki-maki Anak korban dan akhirnya Anak korban pun menyetujui Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta untuk datang kerumah Anak korban.Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta masuk melewati pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar Anak korban sesampainya didalam kamar Anak korban Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta dan Anak korban langsung membuka pakaian masing-masing dan naik keatas kasur kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meletakan Handphone Iphone 11 Plus miliknya diatas Kasur dan merekam kearah Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta lalu dalam posisi sujud Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghisap kemaluan (Vagina) Anak korban setelah itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta tidur telentang diatas kasur kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meminta Anak korban untuk berada di atasnya lalu memasukan kemaluannya (Penis) kedalam Kemaluan (Vagina) Anak korban sekira 5 (Lima) menit hingga Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengeluarkan sperma yang ia keluarkan di atas selimut Anak korban.

Bahwa terdakwa dalam menjalankan perbuatannya untuk memperkosa anak korban dengan cara merayu anak korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, dimana anak Korban Anak menolak namun terdakwa terus memaksa dan mengatakan akan menjadikan Korban Anak sebagai istrinya, bahwa pada saat hendak melakukan pemerkosaan terhadap anak korban, terdakwa juga mengancam anak korban apabila anak korban tidak mau melayani terdakwa, terdakwa akan menyebarkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian di media sosial.

Bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak korban berhasil diketahui dikarenakan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 abang sepupu anak korban yaitu saksi Muhammad Putra Salasa memperlihatkan kepada Ibu kandung anak korban yaitu saksi Ida Mandasari foto anak korban dan terdakwa tanpa menggunakan pakaian hasil Screenshot (SS) Story di Akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun @cacasukaseblak, kemudian saksi Ida Mandasari memanggil anak korban dan kemudian anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sehingga orang tua anak korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Utara.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor dari Pencatatan Sipil No. AL.5080081536 Nomor Akta 697/T/14/2010 bahwa Anak Korban Nashifa Fitri Haqiqi Lahir pada Tanggal 19 Mei 2009 dan masih dibawah 18 Tahun (masih dalam katagori anak) saat tindak pidana terjadi.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/16/2026 Tanggal 13 Februari 2026 pemeriksa dr.Iskandar, Sp.OG. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nashifa Fitri haqiqi dimana didapati hasil terdapat Robek pada Hymen arah jam satu,tiga, lima,Tujuh, Sepuluh dan sebelas.

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------

 

Atau

---------Bahwa Terdakwa Bastian Rizky Ananta Bin Abas Walid pada hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada hari senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukuln 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada beberapa waktu di Tahun 2025 bertempat di Rumah orang tua terdakwa Bastian Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kecamatan Cot Girek kabupaten Aceh Utara atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat dirumah orang tua anak Korban (Nashifa Fitri Haqiqi Binti Mustafa Kamal) atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masuk kedalam wilayah kewenangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan Seksual Terhadap Anak Korban (Nashifa Fitri Haqiqi Binti Mustafa Kamal) Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

 

Bahwa berawal Pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.30 wib bertempat di kamar terdakwa tepatnya di Rumah Orangtuanya

 di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, terdakwa menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa Terdakwa membelikan Anak korban rujak dan terdakwa meminta Anak korban untuk mengambil rujak tersebut kerumahnya dan Anak korban pun datang kerumah Terdakwa untuk mengambil rujak tersebut namun sesampainya dirumah Terdakwa yang ternyata dirumah tersebut tidak ada orangtuanya kemudian Terdakwa mengatakan bahwa rujak tersebut berada dikamarnya kemudian Anak korban dan Terdakwa pun masuk kekamar tersebut, sesampainya dikamar Terdakwa, terdakwa langsung meraba payudara Anak korban namun Anak korban menolak dan Anak korban mengatakan “ada adikmu dikamar” kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta  mengatakan “tidak apa-apa, dia tidak akan dengar”, lalu ia pun memasukan tangan kanannya kedalam celana Anak korban dan memasukan 2 jarinya jari tengah dan jari manis kedalam kemaluan (Vagina) Anak korban hingga kemaluan (Vagina) Anak korban mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta pun terkejut melihat darah yang berada dijarinya tersebut lalu bertanya kepada Anak korban “darah apa ini” lalu karena takut Anak korban pun mengatakan kalau itu darah haid kemudian Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta keluar dari kamar dan mencuci tanganya setelah itu Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta kembali lagi kekamar menyuruh Anak korban untuk pulang karena takut ibunya akan pulang, sesampainya dirumah  Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta kembali menghubungi Anak korban via chat whatsapp, menanyakan kepada Anak korban apakah Anak korban sudah sampai dirumah dan Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta menanyakan kembali kepada Anak korban darah yang keluar dari kemaluan (Vagina) Anak korban tadi sebenarnya darah apa, kemudian Anak korban mengatakan kayaknya tidak mungkin darah haid karena pada saat itu belum tanggalnya Anak korban haid lalu Anak korban pun mengatakan mungkin itu darah perawan dan Terdakwa BASTIAN Rizki Ananta pun mengatakan ia akan bertanggungjawab dan menikahi anak korban.

Kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, Awalnya Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa untuk datang kerumahnya dan Anak korban pun datang yang pada saat itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang berada di cakruk yang berada didepan rumahnya yang pada saat itu lampu yang berada dicakruk tersebut tidak dihidupkan (dalam keadaan mati lampu), sesampainya di cakruk tersebut Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta duduk berdampingan kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mencium bibir Anak korban serta meremas payudara Anak korban lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengajaka Anak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun Anak korban menolak , namun terdakwa bastian mengatakan kepada anak korban bahwa dia akan bertanggaung jawab dan menikahi anak korban, kemudian terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meminta Anak korban untuk menghisap kemaluanya (penis) lalu menurunkan celana pendek yang ia gunakan lalu memegang kepala Anak korban dan mengarahkannya kekemaluannya (penis) lalu Anak korban pun menghisap kemaluannya (penis) sekira 5 (lima) menit .

Pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Rumah Orangtua Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, awalnya Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghubungi Anak korban via chat Whatsapp mengatakan kepada Anak korban bahwa untuk datang kerumahnya dan Anak korban pun datang yang pada saat itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang berada di ruang tamu rumahnya dan rumah tersebut dalam keadaan kosong hanya ada Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta. Sesampainya Anak korban dirumah Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta ianya langsung menurunkan celana dalam Anak korban hingga selutut kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta membuka celananya kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta membaringkan Anak korban dilantai lalu menimpa tubuh Anak korban dan memasukan memasukan kemaluannya (Penis) kedalam Kemaluan Anak korban ( Vagina) sekira 5 (Lima) menit hingga Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengeluarkan sperma yang ia keluarkan di atas lantai lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta kekamar mandi dan kembali membawa kain lap untuk membersihkan spermanya yang ada diatas lantai.

Pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Rumah Orangtua Anak korban di Desa Cot Girek Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, awalnya Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta sedang chattingan via whatsapp lalu Anak korban mengatakan kepada Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta bahwa Anak korban berada sendiri dirumah lalu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengatakan akan datang kerumah Anak korban kemudian Anak korban melarang namun Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta marah dan memaki-maki Anak korban dan akhirnya Anak korban pun menyetujui Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta untuk datang kerumah Anak korban.Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta masuk melewati pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar Anak korban sesampainya didalam kamar Anak korban Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta dan Anak korban langsung membuka pakaian masing-masing dan naik keatas kasur kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meletakan Handphone Iphone 11 Plus miliknya diatas Kasur dan merekam kearah Anak korban dan Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta lalu dalam posisi sujud Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta menghisap kemaluan (Vagina) Anak korban setelah itu Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta tidur telentang diatas kasur kemudian Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta meminta Anak korban untuk berada di atasnya lalu memasukan kemaluannya (Penis) kedalam Kemaluan (Vagina) Anak korban sekira 5 (Lima) menit hingga Terdakwa BASTIAN Rizky Ananta mengeluarkan sperma yang ia keluarkan di atas selimut Anak korban.

Bahwa terdakwa dalam menjalankan perbuatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban dengan cara merayu anak korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, dimana anak Korban Anak menolak namun terdakwa terus memaksa dan mengatakan akan menjadikan Korban Anak sebagai istrinya, bahwa pada saat hendak melakukan pemerkosaan terhadap anak korban, terdakwa juga mengancam anak korban apabila anak korban tidak mau melayani terdakwa, terdakwa akan menyebarkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian di media sosial.

Bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak korban berhasil diketahui dikarenakan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 abang sepupu anak korban yaitu saksi Muhammad Putra Salasa memperlihatkan kepada Ibu kandung anak korban yaitu saksi Ida Mandasari foto anak korban dan terdakwa tanpa menggunakan pakaian hasil Screenshot (SS) Story di Akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun @cacasukaseblak, kemudian saksi Ida Mandasari memanggil anak korban dan kemudian anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sehingga orang tua anak korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Utara.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor dari Pencatatan Sipil No. AL.5080081536 Nomor Akta 697/T/14/2010 bahwa Anak Korban Nashifa Fitri Haqiqi Lahir pada Tanggal 19 Mei 2009 dan masih dibawah 18 Tahun (masih dalam katagori anak) saat tindak pidana terjadi.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor :180/16/2026 Tanggal 13 Februari 2026 pemeriksa dr.Iskandar, Sp.OG. bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nashifa Fitri haqiqi dimana didapati hasil terdapat Robek pada Hymen arah jam satu,tiga, lima,Tujuh, Sepuluh dan sebelas.

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diancam Hukuman Uqubat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya