| Petitum |
Primair;
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon NURHAYATI Binti MHD SYAH sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur yaitu MIRA AULIA, Umur : 16 tahun, jenis kelamin perempuan;
- Memberikan kewenangan kepada pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Memberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk mengurus, mengelola, dan melakukan tindakan hukum terhadap harta warisan yang menjadi hak MIRA AULIA, termasuk menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli harta warisan sepanjang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Subsidair:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |