| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Desi Rahmina binti Sidi Suib | | 2 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Yuswardi bin Usman | | 3 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Nuraini binti Usman | | 4 | HENY NASLAWATY, S.H., M.H | Mahyeddin bin Usman |
|
| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Abdul Hamid bin Usman telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 05 April 2026 , di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Kota Banda Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman keluarga di Gampong Keude Aceh Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebagai Pewaris:
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Surmiati binti M. Ali adalah:
- Desi Rahmina binti Sidi Suib, selaku isteri (Pemohon I);
- Yuswardi bin Usman, selaku saudara laki-laki kandung (Pemohon II);
- Nuraini binti Usman, selaku saudara perempuan kandung (Pemohon III);
- Mahyeddin bin Usman, selaku saudara laki-laki kandung (Pemohon IV);
- Menetapkan ahli waris tersebut adalah untuk syarat:
- pengurusan Penarikan Tabungan pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Lhokseumawe 2 dengan nomor Rekening: 4664973750 IDR atas nama Abdul Hamid;
- pengurusan Penarikan Tabungan pada Bank Aceh Kantor Cabang Lhokseumawe dengan nomor Rekening: 030-02.03.572960-8 IDR atas nama Drs Abdul Hamid;
- pengurusan Penarikan Tabungan pada Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Lhokseumawe dengan nomor Rekening: 7141966965 IDR atas nama Abdul Hamid;
- pengurusan Penarikan Deposito pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Lhokseumawe Merdeka 1 dengan nomor seri: 245549/7000000150478264 tanggal 30 Maret 2022 atas nama Abdul Hamid;
- pengurusan Penarikan Deposito pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Lhokseumawe Merdeka 1 dengan nomor seri: 245550/7000000150481238 tanggal 30 Maret 2022 atas nama Abdul Hamid;
- pengurusan Penarikan Deposito pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Lhokseumawe Merdeka 1 dengan nomor seri: 245551/7000000150478086 tanggal 30 Maret 2022 atas nama Abdul Hamid;
- Balik Nama dan Jual Beli 1 (satu) bidang tanah seluas 423,50M2 yang terletak di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan pada Akta Jual Beli dengan Nomor: 14/KD/2005 Tanggal 20 Oktober 2005 atas nama Drs Abdul Hamid;
- Balik Nama dan Jual Beli 1 (satu) bidang tanah seluas 201M2 yang terletak di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan pada Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 763 tahun 2009 atas nama Drs Abdul Hamid;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |