Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
ISKANDAR BIN T.M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 22/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3002/L.1.14/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1ISKANDAR BIN T.M. ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

 

-----------Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN T.M. ALI pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 di pinggir sebuah irigasi sawah didesa ceubrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara  kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 yang terjadi di balai pondok di SMP 2 Syamtalira Aron yang beralamatkan di Desa Dayah Aron Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib anak korban yang bernama FITRA RAMADHANI BIN ARSYADI yang masih berusian 13 Tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108100210100067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang duduk Bersama teman-temannya disebuah warung yang beralamatkan di desa Keude Aron Kecamatan Syamtallira Aron Kabupaten Aceh Utara tiba-tiba datanglah terdakwa menghampiri anak korban dan mengajak memancing kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa Bersama anak korban pergi memancing dengan berjalan kaki untuk memancing disebuah daerah yang berada di pinggir irigasi sawah yang berada di desa Ceubrak Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara

          Bahwa setibanya terdakwa Bersama anak korban ditempat memancing tersebut terdakwa dan anak korban langsung memancing sembari duduk berdampingan dan mengobrol-ngobrol hingga sekiranya pada pukul 21.00 wib terdakwa bertanya pada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab “sudah saya sudah khitan kok” kemudian terdakwa kembali bertanya “ada besar kemaluan kamu” kemudian anak korban kembali menjawab “tidak kemaluan saya tidak besar” kemudian terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban yang mana anak korban sempat menolaknya dengan mendorong tangan terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memegang dan mengelus-ngelus kemaluan anak korban sambil mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta terdakwa juga menghisap kemaluan anak korban

kurang lebih selama 1 (satu) menit kemudian anak korban langsung mendorong terdakwa dan mengancing kembali ritsleting celananya kemudian mereka lanjut memancing

          Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 wib terdakwa mengajak anak korban untuk pulang hingga akhirnya mereka pun pulang dengan berjalan kaki hingga sekiranya pada pukul 22.50 wib setibanya disebuah balai atau pondok yang berada disebuah SMP 2 Syamtalira Aron terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat sebetar dipondok tersebut kemudian anak korban pun menyetujuinya untuk beristirahat ditempat tersebut yang mana ketika mereka sedang beristirahat sekiranya pada pukul 23.00 wib terdakwa kembali bertanya kepada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab ” ngapain kamu tanya yang itu-itu aja dari tadi kan sudah saya jawab saya sudah di khitan” kemudian terdakwa meminta memegang kemaulan anak korban namun anak korban menolak dan berkata “jangan” namun terdakwa tetap memaksanya dan langsung membuka celana anak korban sebatas setengah lutut dan langsung memegang kemaluan anak korban dengan menggunakan tanggannya kemudian mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta menghisapnya kurang lebih sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa membuka celananya sampai lutut  kemudian terdakwa merebahkan badan anak korban kemudian langsung memasukkan kemaluannya kedalam zubur anak korban namun anak korban menolaknya hingga akhirnya terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya dipaha anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermannya kemudian anak korban langsung menggunakan kembali celananya begitupun dengan terdakwa dan setelah itu anak korban langsung pulang sedangkan terdakwa masih dibalai tersebut.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/31/2025, tanggal 03 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr.ANDRIAN, Sp.B yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Dari Pemeriksaan Fisik Di Jumpai:

  • Dari Pemeriksaan Luar Pada Penis

-Tidak di jumpai bengkak dan tidak di jumpai luka lecet

-Tidak di jumpai kulit kemerahan

 

  •  Dari Pemeriksaan Luar Pada Anus

-Tidak di jumpai bengkak dan kulit kemerahan pada anus

-Tidak di jumpai luka lecet

 

Kesimpulan :

  • Saat Pemeriksaan tanggal tidak bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul sebelas lewat lima puluh tiga wib tidak di dapatkan tanda-tanda kekerasan pada anus dan penis

 

 ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

      Kedua:

 

-----------Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN T.M. ALI pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 di pinggir sebuah irigasi sawah didesa ceubrek Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara  kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025 yang terjadi di balai pondok di SMP 2 Syamtalira Aron yang beralamatkan di Desa Dayah Aron Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib anak korban yang bernama FITRA RAMADHANI BIN ARSYADI yang masih berusian 13 Tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108100210100067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang duduk Bersama teman-temannya disebuah warung yang beralamatkan di desa Keude Aron Kecamatan Syamtallira Aron Kabupaten Aceh Utara tiba-tiba datanglah terdakwa menghampiri anak korban dan mengajak memancing kemudian sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa Bersama anak korban pergi memancing dengan berjalan kaki untuk memancing disebuah daerah yang berada di pinggir irigasi sawah yang berada di desa Ceubrak Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara

          Bahwa setibanya terdakwa Bersama anak korban ditempat memancing tersebut terdakwa dan anak korban langsung memancing sembari duduk berdampingan dan mengobrol-ngobrol hingga sekiranya pada pukul 21.00 wib terdakwa bertanya pada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab “sudah saya sudah khitan kok” kemudian terdakwa kembali bertanya “ada besar kemaluan kamu” kemudian anak korban kembali menjawab “tidak kemaluan saya tidak besar” kemudian terdakwa langsung memegang kemaluan anak korban yang mana anak korban sempat menolaknya dengan mendorong tangan terdakwa namun terdakwa tetap memaksa memegang dan mengelus-ngelus kemaluan anak korban sambil mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta terdakwa juga menghisap kemaluan anak korban

kurang lebih selama 1 (satu) menit kemudian anak korban langsung mendorong terdakwa dan mengancing kembali ritsleting celananya kemudian mereka lanjut memancing

          Bahwa selanjutnya pada pukul 22.30 wib terdakwa mengajak anak korban untuk pulang hingga akhirnya mereka pun pulang dengan berjalan kaki hingga sekiranya pada pukul 22.50 wib setibanya disebuah balai atau pondok yang berada disebuah SMP 2 Syamtalira Aron terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat sebetar dipondok tersebut kemudian anak korban pun menyetujuinya untuk beristirahat ditempat tersebut yang mana ketika mereka sedang beristirahat sekiranya pada pukul 23.00 wib terdakwa kembali bertanya kepada anak korban “apakah kamu sudah khitan” kemudian anak korban menjawab ” ngapain kamu tanya yang itu-itu aja dari tadi kan sudah saya jawab saya sudah di khitan” kemudian terdakwa meminta memegang kemaulan anak korban namun anak korban menolak dan berkata “jangan” namun terdakwa tetap memaksanya dan langsung membuka celana anak korban sebatas setengah lutut dan langsung memegang kemaluan anak korban dengan menggunakan tanggannya kemudian mengocok-ngocok kemaluan anak korban serta menghisapnya kurang lebih sekitar 1 (satu) menit kemudian terdakwa membuka celananya sampai lutut  kemudian terdakwa merebahkan badan anak korban kemudian langsung memasukkan kemaluannya kedalam zubur anak korban namun anak korban menolaknya hingga akhirnya terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya dipaha anak korban kurang lebih selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermannya kemudian anak korban langsung menggunakan kembali celananya begitupun dengan terdakwa dan setelah itu anak korban langsung pulang sedangkan terdakwa masih dibalai tersebut.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri anak korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Repertum Nomor : 180/31/2025, tanggal 03 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr.ANDRIAN, Sp.B yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Dari Pemeriksaan Fisik Di Jumpai:

  • Dari Pemeriksaan Luar Pada Penis

-Tidak di jumpai bengkak dan tidak di jumpai luka lecet

-Tidak di jumpai kulit kemerahan

 

  •  Dari Pemeriksaan Luar Pada Anus

-Tidak di jumpai bengkak dan kulit kemerahan pada anus

-Tidak di jumpai luka lecet

 

Kesimpulan :

  • Saat Pemeriksaan tanggal tidak bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul sebelas lewat lima puluh tiga wib tidak di dapatkan tanda-tanda kekerasan pada anus dan penis.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya