Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Maryamah Binti T. Prang) adalah sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama Muhammad Rizki Lutfi Bin M. Taher, TTL Aceh Utara, 28 Agustus 2011, NIK 1108152808110001, Jenis Kelamin Laki-laki;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum dan menandatangani segala dokumen yang berhubungan dengan anak Pemohon yang masih dibawah umur;
- Memberi izin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili kepentingan hukum satu orang anak yang masih dibawah umur untuk dapat menandatangani Akta jual-beli atas harta berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00106 tanggal 27 September 2023;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya. |