Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2025/MS.Lsk 1.Jamra binti Ilyas
2.Nur Azira binti Anwar Ismail
3.Nur Azizah binti Anwar Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamra binti Ilyas
2Nur Azira binti Anwar Ismail
3Nur Azizah binti Anwar Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anita Karlina,S.HJamra binti Ilyas
2Anita Karlina,S.HNur Azira binti Anwar Ismail
3Anita Karlina,S.HNur Azizah binti Anwar Ismail
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Anwar Ismail bin Ismail Daud telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada tanggal 21 Agustus 2024  sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Anwar Ismail bin Ismail Daud adalah sebagai berikut:
    • Jamra binti Ilyas, selaku Istri Almarhum;?
    • Nur Azira binti Anwar Ismailselaku anak perempuan kandung;
    • Nur Azizah binti Anwar Ismail, selaku anak perempuan kandung;
    • Rahmad Aiman bin Anwar Ismailselaku anak laki-laki kandung;
    • Anis Farhana binti Anwar Ismailselaku anak perempuan kandung;
    • Alya Maisara binti Anwar Ismail, selaku anak  perempuan kandung;
  4. Menetapkan para Pemohon sebagai Ahli Waris agar dapat melakukan Pengurusan  Pencairan Dana atau Pengalihan Tabungan Almarhum Anwar Ismail di Bank Aceh Kantor Cabang (KCP) sampoiniet dengan Nomor Rekening: 038-02.05.600023-2 atas nama: Anwar Ismail, kepada Ahli Warisnya serta pengurusan balik nama dan jual beli yaitu terhadap;
    1. Sebidang tanah terdapat bangunan permanen seluas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 6387  tahun 2013  yang terletak di Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,atas nama Anwar Ismail
    2. Sebidang tanah sawah seluas 673 M?2; (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 78  tahun 2006 yang terletak di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    3. Sebidang tanah kering yang dipergunakan untuk pekarangan seluas 157 M?2; (seratus lima puluh tujuh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 1705 tahun 2019 yang terletak di Desa Alue Dua, Kecamatan langsa baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh , atas nama Anwar Ismail;
    4. Sebidang tanah pekarangan seluas 133 M?2; (seratus tiga puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 175  tahun 2008  yang terletak di Desa Meunasah Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    5. Sebidang tanah pekarangan seluas 137 M?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 176  tahun 2008  yang terletak di Desa Meunasah Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    6. Sebidang tanah sawah seluas 4894 M?2; (empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 11 tahun 1996 yang terletak di Desa Ulee Ceue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    7. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 81 M?2; (delapan puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 1949, tahun 2009 yang terletak di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atas nama Anwar Ismail;
    8. Sebidang tanah pekarangan seluas 852 M?2; (delapan ratus lima puluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 408, tahun 1993,  yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atas nama Anwar Ismail;
    9. Sebidang tanah pekarangan seluas 928 M?2; (Sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 156  tahun 1993 yang terletak di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, nama Anwar Ismail;
    10. Sebidang tanah pekarangan seluas 461 M?2; (empat ratus enam puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 210 tahun 2008  yang terletak di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, atas nama Anwar Ismail;
    11. Sebidang tanah pekarangan seluas 42 M?2; (empat puluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 1144  tahun 2013  yang terletak di Desa Bandar Bireun, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, atas nama Anwar Ismail;
    12. Sebidang tanah yang terdapat bangunan  seluas 552 M?2; (lima ratus lima puluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 02515 tahun 2017 yang terletak di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya Kabupaten Banda Aceh, atas nama Anwar Ismail;
    13. Sebidang tanah sawah seluas 4755 M?2; (empat ribu tujuh ratus lima puluh lima meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 8 tahun 2007  yang terletak di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    14. Sebidang tanah pekarangan seluas 72 M?2; (tujuh puluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 748 tahun 2008  yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atas nama Anwar Ismail;
    15. Sebidang tanah pekarangan seluas 204 M?2; (dua ratus empat meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 44 tahun 2008  yang terletak di Desa Keude Sampoiniet, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    16. Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan seluas 728 M?2; (tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 393 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    17. Sebidang tanah pekarang seluas 105 M?2; (seratus lima meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 364  tahun 1997  yang terletak di Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    18. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 16,521 M?2; (enam belas ribu lima ratus dua puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 883  tahun 2009  yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    19. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 16.625 M?2; (enam belas ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 884  tahun 2009  yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    20. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 19.130 M?2; (Sembilan belas ribu seratus tiga puluh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 885 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    21. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 10.954 M?2; (sepuluh ribu Sembilan ratus lima puluh empat meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 912 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    22. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 7.230 M?2; (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 913 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    23. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 17.508 M?2; (tujuh belas ribu lima ratus delapan meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 843 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    24. Sebidang tanah tambak seluas 17.991 M?2; (tujuh belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 10 tahun 2019 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    25. Sebidang tanah tambak seluas 18.937 M?2; (delapan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 11 tahun 2019 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    26. Sebidang tanah tambak seluas 14.882 M?2; empat belas ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 12 tahun 2019 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    27. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 9.947 M?2; (Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 888 tahun 2009 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    28. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 17.961 M?2; (tujuh belas ribu Sembilan ratus enam puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 147 tahun 2009 yang terletak di Desa Meurandeh Paya Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    29. Sebidang tanah pertanian untuk kolam seluas 12.069  M?2; (dua belas ribu enam puluh Sembilan meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 148 tahun 2009 yang terletak di Desa Meurandeh Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    30. Sebidang tanah tambak sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 182/BKTB/2005 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    31. Sebidang tanah seluas  24.178 M?2; (dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 183/BKTB/2005 yang terletak di Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    32. Sebidang tanah sawah seluas 5.101,37 M?2; (lima ribu seratus satu koma tiga tujuh, 37/100 meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 665/2015 yang terletak di Desa Cot Ara MU, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    33. Sebidang tanah sawah seluas 5.101,37 M?2; (lima ribu seratus satu koma tiga tujuh, 37/100 meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 668/2015 yang terletak di Desa Cot Ara MU, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    34. Sebidang tanah seluas ± 1.944 M?2; (seribu Sembilan ratus empat puluh empat meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 895/2022 yang terletak di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    35. Sebidang tanah  seluas ± 5.023 M?2; (lima ribu dua puluh tiga meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 135/2011 yang terletak di Desa Matang Raya Blang sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    36. Sebidang tanah seluas ± 5.402 M?2; (lima ribu empat ratus dua meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 160/2011 yang terletak di Desa Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    37. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.674,36 M?2; (tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat koma tiga puluh enam meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 965/2015 yang terletak di Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    38. Sebidang tanah sawah seluas ± 1.919 M?2; (seribu Sembilan ratus Sembilan belas meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 966/2015 yang terletak di Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    39. Sebidang tanah kebun  seluas ± 2.259M?2; (dua ribu dua ratus lima puluh sembilan meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 136/2011 yang terletak di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    40. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.040 M?2; (tiga ribu empat puluh meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 887/2015 yang terletak di Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    41. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.526 M?2; (tiga ribu lima ratus dua puluh enam meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 964/2015 yang terletak di Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    42. Sebidang tanah sawah seluas ± 4.987.40 M?2; (empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh koma empat puluh meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 423/2017 yang terletak di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    43. Sebidang tanah  seluas ± 4.987.40 M?2; (empat ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh koma empat puluh meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 438/2017 yang terletak di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    44. Sebidang tanah sawah seluas ± 4.842 M?2; (empat ribu delapan ratus empat puluh dua meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 165/BKTB/2008 yang terletak di Gampong Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    45. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.822.78 M?2; (tiga ribu delapan ratus dua puluh dua koma tujuh puluh delapan meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 119/2009 yang terletak di Gampong Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    46. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.733.275 M?2; (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 120/2009 yang terletak di Gampong Matang Ceubrek Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    47. Sebidang tanah sawah sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 555/BKT/2008 yang terletak di Gampong Matang Lawang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    48. Sebidang tanah sawah seluas ± 1.104 M?2; (seribu seratus empat meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 184/BKT/1996 yang terletak di Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    49. Sebidang tanah seluas ± 1.202 M?2; (seribu dua ratus dua meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 257/BKTB/2005 yang terletak di Gampong Cot Murung, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    50. Sebidang tanah sawah seluas ± 1.118 M?2; (seribu seratus delapan belas meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 906/BKT/1996 yang terletak di Gampong Cot Murong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    51. Sebidang tanah sawah seluas ± 1.021.25 M?2; (seribu dua puluh satu koma dua puluh lima meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 524/BKT/1998 yang terletak di Gampong Cot Murung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    52. Sebidang tanah seluas ± 1.000.92 M?2; (seribu 92/100 meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 265/2015 yang terletak di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh timur, atas nama Anwar Ismail;
    53. Sebidang tanah pertapakan kedai (Hak Milik Adat) seluas ± 104 M?2; (seratus empat meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 03/TANAH PASIR/2005 yang terletak di Gampong Keude Lapang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    54. Sebidang tanah kebun seluas ± 23.812 (dua puluh tiga ribu delapan ratus dua belas meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 238/2015 yang terletak di Gampong Matang Baro, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    55. Sebidang tanah kebun seluas ± 7.217,12 M?2; (tujuh ribu dua ratus tujuh belas koma dua belas meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 243/2015 yang terletak di Gampong Matang Baro, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    56. Sebidang tanah kebun seluas ± 24.00 M?2; (dua puluh empat ribu meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 244/2015 yang terletak di Gampong Matang Baro, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
    57. Sebidang tanah kebun seluas ± 15.00 M?2; (lima belas ribu meter persegi), sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor; 239/2015 yang terletak di Gampong Matang Baro, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, atas nama Anwar Ismail;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak