Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2025/MS.Lsk Darnila binti Muhammad Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darnila binti Muhammad Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon sebagai Wali Adhal;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, untuk menikahkan Pemohon (Darnila binti Muhammad Ali) dengan calon suami Pemohon (Jawahir bin Samsul Bahri) dengan Wali Hakim;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak